Tak Cantumkan Tanggal Kedaluwarsa, Pelaku UMKM Banjarbaru Terancam 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Seorang pelaku usaha mikro di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun setelah didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menarik perhatian publik dan memunculkan perdebatan soal proporsionalitas hukum bagi pelaku UMKM.
Firly Nurachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang menjual makanan beku dan kemasan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Inovasi, Menteri Maman: UMKM Tetap Didukung Pemerintah
JPU mendakwa Firly berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Perlindungan Konsumen.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa pelaku usaha yang tidak memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai masa berlaku barang dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, turut angkat bicara dan menyatakan bahwa penggunaan UU Perlindungan Konsumen dalam kasus UMKM seperti ini kurang tepat.
Menurutnya, sanksi administratif dalam Undang-Undang Pangan lebih sesuai.
“Kalau pelanggaran seperti ini dikenakan pidana berat, bagaimana nasib pedagang kecil lainnya? Seharusnya cukup sanksi administratif,” ujar Maman saat mengunjungi Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Menteri Maman: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Belanja Produk UMKM
Ia menambahkan bahwa peraturan tetap harus ditegakkan, namun pendekatannya harus mempertimbangkan skala usaha dan tingkat risiko. Ia mengingatkan bahwa UMKM tetap wajib menaati standar dan ketentuan yang berlaku.
Persidangan Firly masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Publik dan pelaku UMKM menantikan hasil putusan pengadilan sebagai preseden penting terhadap perlakuan hukum bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









