Tak Cantumkan Tanggal Kedaluwarsa, Pelaku UMKM Banjarbaru Terancam 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Seorang pelaku usaha mikro di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun setelah didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menarik perhatian publik dan memunculkan perdebatan soal proporsionalitas hukum bagi pelaku UMKM.
Firly Nurachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang menjual makanan beku dan kemasan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Inovasi, Menteri Maman: UMKM Tetap Didukung Pemerintah
JPU mendakwa Firly berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Perlindungan Konsumen.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa pelaku usaha yang tidak memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai masa berlaku barang dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, turut angkat bicara dan menyatakan bahwa penggunaan UU Perlindungan Konsumen dalam kasus UMKM seperti ini kurang tepat.
Menurutnya, sanksi administratif dalam Undang-Undang Pangan lebih sesuai.
“Kalau pelanggaran seperti ini dikenakan pidana berat, bagaimana nasib pedagang kecil lainnya? Seharusnya cukup sanksi administratif,” ujar Maman saat mengunjungi Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Menteri Maman: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Belanja Produk UMKM
Ia menambahkan bahwa peraturan tetap harus ditegakkan, namun pendekatannya harus mempertimbangkan skala usaha dan tingkat risiko. Ia mengingatkan bahwa UMKM tetap wajib menaati standar dan ketentuan yang berlaku.
Persidangan Firly masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Publik dan pelaku UMKM menantikan hasil putusan pengadilan sebagai preseden penting terhadap perlakuan hukum bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








