Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk 193 Ribu UMKM Terdampak Bencana

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 193.708 pengusaha UMKM yang terdampak bencana di tiga provinsi Sumatera. Total kredit yang terdampak mencapai Rp11,23 triliun per 10 Maret 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan KUR pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Pemulihan ekonomi di tiga provinsi yang terdampak bencana dilakukan melalui kemudahan akses pembiayaan, pemulihan kemampuan produksi, serta perluasan akses pasar bagi pengusaha UMKM,” kata Maman dalam rapat koordinasi penyaluran KUR pascabencana di Medan, Rabu (11/3).
Baca Juga: KrediOne Ajak UMKM dan Panti Asuhan Rayakan Ramadan
Data Kementerian UMKM menunjukkan Aceh menjadi wilayah dengan dampak terbesar. Sebanyak 121.984 debitur KUR terdampak dengan outstanding Rp7,15 triliun.
Di Sumatera Utara tercatat 44.049 debitur dengan outstanding Rp2,43 triliun, sementara Sumatera Barat memiliki 27.640 debitur dengan outstanding Rp1,64 triliun.
Program relaksasi KUR dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah pemetaan dampak bencana yang berlangsung 24 November 2025 hingga 31 Maret 2026. Pada fase ini, pemerintah memberikan keringanan berupa penyesuaian status kolektibilitas kredit serta grace period pembayaran pokok dan bunga.
Bagi debitur yang tidak mampu membayar, penundaan kewajiban kredit berlaku hingga 31 Desember 2026. Sementara debitur yang masih memiliki kemampuan membayar dapat melakukan penyesuaian kewajiban kredit pada periode Januari hingga Maret 2026.
Secara historis, program KUR menjadi instrumen utama pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan UMKM. Berdasarkan data pemerintah, penyaluran KUR nasional dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah per tahun dan menyasar jutaan pelaku usaha mikro.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, relaksasi ini penting karena banyak UMKM mengalami kerusakan tempat usaha, alat produksi, serta penurunan omzet akibat bencana.
Baca Juga: OJK: Kredit UMKM Tembus Rp1.482 Triliun, Target Tumbuh 9 Persen di 2026
Ke depan, pemerintah menargetkan proses pemetaan debitur terdampak selesai sebelum tahap relaksasi penuh dimulai pada April 2026. Pemerintah juga mendorong lembaga penyalur KUR mempercepat implementasi kebijakan agar pemulihan ekonomi daerah dapat berlangsung lebih cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










