Menteri Maman Siapkan Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memberikan insentif berupa potongan biaya layanan platform e-commerce bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri UMKMM, Maman Abdurrahman mengatakan, insentif tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi regulasi.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” kata Maman di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Grab SERABI 2026 Bantu 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Strategi Bisnis Anti Boncos
Menurut Maman, kebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan adil bagi pelaku UMKM.
Untuk mendapatkan insentif itu, pelaku usaha diwajibkan terdaftar dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya akan terintegrasi dengan platform marketplace.
Selain skema insentif, pemerintah juga akan menyederhanakan nomenklatur biaya layanan di marketplace agar lebih transparan dan mudah dipahami pelaku usaha.
Kementerian UMKM mencatat, selama ini setiap platform memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga dinilai membingungkan seller UMKM.
Padahal, menurut pemerintah, komponen biaya utama yang dibebankan kepada pelaku usaha pada dasarnya hanya meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Permen tersebut juga akan mengatur larangan kenaikan tarif layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada penjual UMKM.
Pemerintah mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum perubahan tarif diberlakukan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan arus kas dan strategi bisnis.
Baca Juga: Ingrid Kansil: UMKM Perempuan di Daerah Butuh Dukungan Stakeholder
Selain itu, aturan baru juga akan mengatur kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller dengan masa berlaku tarif selama satu tahun.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” ujar Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









