Menteri Maman Siapkan Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memberikan insentif berupa potongan biaya layanan platform e-commerce bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri UMKMM, Maman Abdurrahman mengatakan, insentif tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi regulasi.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” kata Maman di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Grab SERABI 2026 Bantu 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Strategi Bisnis Anti Boncos
Menurut Maman, kebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan adil bagi pelaku UMKM.
Untuk mendapatkan insentif itu, pelaku usaha diwajibkan terdaftar dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya akan terintegrasi dengan platform marketplace.
Selain skema insentif, pemerintah juga akan menyederhanakan nomenklatur biaya layanan di marketplace agar lebih transparan dan mudah dipahami pelaku usaha.
Kementerian UMKM mencatat, selama ini setiap platform memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga dinilai membingungkan seller UMKM.
Padahal, menurut pemerintah, komponen biaya utama yang dibebankan kepada pelaku usaha pada dasarnya hanya meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Permen tersebut juga akan mengatur larangan kenaikan tarif layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada penjual UMKM.
Pemerintah mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum perubahan tarif diberlakukan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan arus kas dan strategi bisnis.
Baca Juga: Ingrid Kansil: UMKM Perempuan di Daerah Butuh Dukungan Stakeholder
Selain itu, aturan baru juga akan mengatur kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller dengan masa berlaku tarif selama satu tahun.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” ujar Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









