Akurat Logo

Menteri Maman Siapkan Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM

Andi Syafriadi | 20 Mei 2026, 13:56 WIB
Menteri Maman Siapkan Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memberikan insentif berupa potongan biaya layanan platform e-commerce bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menteri UMKMM, Maman Abdurrahman mengatakan, insentif tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi regulasi.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” kata Maman di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Grab SERABI 2026 Bantu 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Strategi Bisnis Anti Boncos

Menurut Maman, kebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan adil bagi pelaku UMKM.

Untuk mendapatkan insentif itu, pelaku usaha diwajibkan terdaftar dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya akan terintegrasi dengan platform marketplace.

Selain skema insentif, pemerintah juga akan menyederhanakan nomenklatur biaya layanan di marketplace agar lebih transparan dan mudah dipahami pelaku usaha.

Kementerian UMKM mencatat, selama ini setiap platform memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga dinilai membingungkan seller UMKM.

Padahal, menurut pemerintah, komponen biaya utama yang dibebankan kepada pelaku usaha pada dasarnya hanya meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Permen tersebut juga akan mengatur larangan kenaikan tarif layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada penjual UMKM.

Pemerintah mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum perubahan tarif diberlakukan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan arus kas dan strategi bisnis.

Baca Juga: Ingrid Kansil: UMKM Perempuan di Daerah Butuh Dukungan Stakeholder

Selain itu, aturan baru juga akan mengatur kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller dengan masa berlaku tarif selama satu tahun.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” ujar Maman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.