Menteri Maman Siapkan Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memberikan insentif berupa potongan biaya layanan platform e-commerce bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri UMKMM, Maman Abdurrahman mengatakan, insentif tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi regulasi.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” kata Maman di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Grab SERABI 2026 Bantu 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Strategi Bisnis Anti Boncos
Menurut Maman, kebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan adil bagi pelaku UMKM.
Untuk mendapatkan insentif itu, pelaku usaha diwajibkan terdaftar dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya akan terintegrasi dengan platform marketplace.
Selain skema insentif, pemerintah juga akan menyederhanakan nomenklatur biaya layanan di marketplace agar lebih transparan dan mudah dipahami pelaku usaha.
Kementerian UMKM mencatat, selama ini setiap platform memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga dinilai membingungkan seller UMKM.
Padahal, menurut pemerintah, komponen biaya utama yang dibebankan kepada pelaku usaha pada dasarnya hanya meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Permen tersebut juga akan mengatur larangan kenaikan tarif layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada penjual UMKM.
Pemerintah mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum perubahan tarif diberlakukan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan arus kas dan strategi bisnis.
Baca Juga: Ingrid Kansil: UMKM Perempuan di Daerah Butuh Dukungan Stakeholder
Selain itu, aturan baru juga akan mengatur kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller dengan masa berlaku tarif selama satu tahun.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” ujar Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








