Pemerintah Bidik Belanja Rp 440 Triliun untuk UMKM

AKURAT.CO Pemerintah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya mencapai Rp 1.100 triliun per tahun.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan sedikitnya 40% belanja pemerintah dialokasikan untuk produk UMKM.
Dengan demikian, terdapat potensi pasar sekitar Rp 440 triliun yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha nasional.
Baca Juga: Jawab Keluhan UMKM, Menteri Busan Siapkan Aturan Baru Marketplace yang Lebih Adil
"Peluang pasar bagi UMKM sebenarnya sangat besar. Terdapat potensi belanja barang dan jasa pemerintah sebesar Rp 1.100 triliun, di mana 40 persen dialokasikan untuk produk UMKM," kata Bagus saat menghadiri Tribun Bali Award di Denpasar.
Menurut dia, besarnya peluang tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh UMKM di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk aktif membantu pelaku usaha agar dapat masuk ke ekosistem pengadaan pemerintah.
Selain melalui belanja pemerintah, akses pasar juga dapat diperluas melalui platform PaDi UMKM yang dikembangkan BUMN. Platform tersebut menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan kebutuhan pengadaan perusahaan-perusahaan BUMN.
Bagus menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan platform digital menjadi faktor penting agar UMKM dapat memperluas pasar dan meningkatkan skala usahanya.
Baca Juga: OJK Perluas Program Ekonomi Daerah, UMKM Jadi Prioritas
Kementerian UMKM mencatat tantangan terbesar saat ini bukan hanya menambah jumlah pelaku usaha, melainkan meningkatkan kapasitas bisnis agar mampu memenuhi standar pasar yang lebih besar.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat sekitar 97 persen UMKM di Indonesia masih berada pada skala mikro. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah untuk mendorong pelaku usaha naik kelas dan meningkatkan nilai tambah produknya.
Pemerintah berharap pemanfaatan pasar pengadaan nasional dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat daya saing UMKM sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









