Fix! Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Perubahan aturan justru memberikan kepastian yang lebih besar melalui pemberlakuan permanen tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi UMKM yang memenuhi syarat.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa struktur tarif pajak UMKM tidak mengalami perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Baca Juga: OJK: Lebih dari 50 Persen Kredit BPR/BPRS Mengalir ke UMKM
Lebih rinci Maman menengaskan bahwa para pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0%.
Sementara pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omzet.
“Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Maman, perubahan utama dalam regulasi terbaru terletak pada masa berlaku fasilitas pajak final tersebut. Jika sebelumnya kebijakan tarif 0,5% harus diperpanjang secara berkala, kini fasilitas tersebut berlaku tanpa batas waktu.
Pemerintah menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi pelaku UMKM dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi jangka panjang.
Baca Juga: KemenUMKM Siapkan Superapps Dorong UMKM Naik Kelas
Kebijakan permanen tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketidakpastian yang selama ini muncul setiap kali masa berlaku insentif pajak mendekati akhir periode.
Maman mengatakan pemerintah ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang tanpa dibayangi perubahan kebijakan yang bersifat sementara.
Dengan skema baru ini, pelaku UMKM dapat memiliki kepastian mengenai beban perpajakan yang harus ditanggung selama masih berada dalam batas omzet yang ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









