Akurat Logo

Fix! Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen

Andi Syafriadi | 3 Juni 2026, 14:38 WIB
Fix! Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Perubahan aturan justru memberikan kepastian yang lebih besar melalui pemberlakuan permanen tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi UMKM yang memenuhi syarat.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa struktur tarif pajak UMKM tidak mengalami perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Baca Juga: OJK: Lebih dari 50 Persen Kredit BPR/BPRS Mengalir ke UMKM

Lebih rinci Maman menengaskan bahwa para pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0%.

Sementara pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omzet.

“Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Maman, perubahan utama dalam regulasi terbaru terletak pada masa berlaku fasilitas pajak final tersebut. Jika sebelumnya kebijakan tarif 0,5% harus diperpanjang secara berkala, kini fasilitas tersebut berlaku tanpa batas waktu.

Pemerintah menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi pelaku UMKM dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi jangka panjang.

Baca Juga: KemenUMKM Siapkan Superapps Dorong UMKM Naik Kelas

Kebijakan permanen tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketidakpastian yang selama ini muncul setiap kali masa berlaku insentif pajak mendekati akhir periode.

Maman mengatakan pemerintah ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang tanpa dibayangi perubahan kebijakan yang bersifat sementara.

Dengan skema baru ini, pelaku UMKM dapat memiliki kepastian mengenai beban perpajakan yang harus ditanggung selama masih berada dalam batas omzet yang ditentukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.