Menteri Maman Tutup Celah Penyalahgunaan Insentif Pajak UMKM

AKURAT.CO Pemerintah melakukan penyesuaian dalam kebijakan perpajakan UMKM untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi pemerintah menemukan adanya praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan sebagian pelaku usaha agar tetap masuk kategori UMKM dan memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah.
Menurut Maman, praktik tersebut terjadi dengan membagi usaha ke dalam beberapa badan hukum agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Fix! Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen
Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian skema perpajakan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif final 0,5% tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, untuk badan usaha non-perseorangan seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih perusahaan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif kepada badan usaha kecil. PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pajak normal badan yang saat ini sebesar 22%.
“Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama,” ujar Maman.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keadilan sistem perpajakan sekaligus memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dinikmati pelaku UMKM yang menjadi sasaran program.
Baca Juga: OJK: Lebih dari 50 Persen Kredit BPR/BPRS Mengalir ke UMKM
Di sisi lain, insentif tetap diberikan agar badan usaha kecil memiliki ruang untuk bertumbuh tanpa menghadapi beban pajak yang terlalu besar.
Melalui penyesuaian tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan UMKM menjadi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi distorsi akibat pemanfaatan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









