Menteri Maman Tutup Celah Penyalahgunaan Insentif Pajak UMKM

AKURAT.CO Pemerintah melakukan penyesuaian dalam kebijakan perpajakan UMKM untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi pemerintah menemukan adanya praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan sebagian pelaku usaha agar tetap masuk kategori UMKM dan memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah.
Menurut Maman, praktik tersebut terjadi dengan membagi usaha ke dalam beberapa badan hukum agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Fix! Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen
Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian skema perpajakan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif final 0,5% tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, untuk badan usaha non-perseorangan seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih perusahaan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif kepada badan usaha kecil. PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pajak normal badan yang saat ini sebesar 22%.
“Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama,” ujar Maman.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keadilan sistem perpajakan sekaligus memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dinikmati pelaku UMKM yang menjadi sasaran program.
Baca Juga: OJK: Lebih dari 50 Persen Kredit BPR/BPRS Mengalir ke UMKM
Di sisi lain, insentif tetap diberikan agar badan usaha kecil memiliki ruang untuk bertumbuh tanpa menghadapi beban pajak yang terlalu besar.
Melalui penyesuaian tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan UMKM menjadi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi distorsi akibat pemanfaatan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









