Akurat Logo

PNM Mekaar Turun ke 8 Persen, Akses Modal Ultra Mikro Diperluas

Andi Syafriadi | 23 Juni 2026, 14:14 WIB
PNM Mekaar Turun ke 8 Persen, Akses Modal Ultra Mikro Diperluas
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan penurunan suku bunga layanan pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8%, dari sebelumnya berada di kisaran 18–25%, sebagai bagian dari upaya memperluas akses modal bagi pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, keputusan penurunan bunga tersebut telah diputuskan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Danantara Indonesia bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pemerintah saat ini tengah menyiapkan dasar hukum pelaksanaannya.

“Alhamdulillah, ini tadi sudah diputuskan dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya,” kata Maman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Baca Juga: BI Ubah Skema Bantuan UMKM, Kini Modal Cair Usai Lulus Uji Usaha

PNM Mekaar merupakan program pembiayaan tanpa agunan milik PT Permodalan Nasional Madani (Persero), bagian dari Bank Rakyat Indonesia Group, yang menyasar pelaku usaha ultra mikro. Program ini selama ini dikenal menyasar kelompok perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha skala sangat kecil.

Menurut Maman, penurunan bunga itu akan menyasar sekitar 10 juta hingga 15 juta nasabah PNM Mekaar. Pemerintah akan menyiapkan skema subsidi untuk menutup selisih bunga dari tarif sebelumnya yang berada di kisaran 18–25% menjadi 8%.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menilai bunga pinjaman ultra mikro terlalu tinggi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam pernyataan sebelumnya, Presiden menyoroti pinjaman PNM Mekaar dengan nominal Rp 2 juta hingga Rp 10 juta yang dikenakan bunga sekitar 24%.

Maman menjelaskan, biaya pinjaman PNM Mekaar selama ini lebih tinggi karena skema layanan yang diberikan tidak hanya berupa penyaluran pembiayaan. PNM juga menjalankan pendampingan intensif kepada nasabah, mulai dari pembinaan usaha hingga pemantauan perkembangan usaha.

Baca Juga: BTN Gandeng Pemkab Samosir Dorong Pengembangan Pariwisata, UMKM, dan Layanan Publik

“Di PNM itu ada account officer yang memberikan pendampingan dan monitoring pada ibu-ibu nasabah ini,” ujarnya.

Model pendampingan tersebut menjadi pembeda antara PNM Mekaar dan kredit perbankan biasa.

Dalam praktiknya, nasabah tidak hanya menerima pinjaman, tetapi juga dibina agar usahanya tetap berjalan dan berkembang. Pendekatan ini dinilai penting karena mayoritas penerima pembiayaan berada di lapisan usaha ultra mikro yang rentan dan belum sepenuhnya bankable.

Pemerintah menyatakan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM agar penurunan bunga benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha ultra mikro.

Selain penurunan bunga, Kementerian UMKM juga akan mengintegrasikan data penerima pembiayaan PNM Mekaar ke dalam platform SAPA UMKM.

Integrasi itu ditujukan untuk menyatukan data dan layanan UMKM lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam satu ekosistem.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah berharap intervensi kebijakan kepada pelaku UMKM tidak berhenti pada pembiayaan, tetapi juga terhubung dengan pendampingan, pelatihan, akses pasar, dan program pemberdayaan lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.