Akurat Logo

UMKM Didorong Lebih Bankable lewat PP 20/2026

Andi Syafriadi | 25 Juni 2026, 18:58 WIB
UMKM Didorong Lebih Bankable lewat PP 20/2026
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana

AKURAT.CO Pemerintah menempatkan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan hanya sebagai instrumen pajak, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong UMKM berbenah dalam pengelolaan usaha.

Salah satu pesan utama dari beleid baru itu adalah pentingnya pembukuan sebagai fondasi bagi UMKM untuk naik kelas.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, mengatakan, kebijakan perpajakan yang baru diarahkan agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak hanya menikmati tarif pajak ringan, tetapi juga terdorong untuk memiliki pencatatan usaha yang lebih baik.

Baca Juga: PP 20/2026 Ubah Peta Pajak UMKM, Siapa yang Masih Dapat 0,5 Persen?

Menurut Temmy, pembukuan yang tertata akan mempermudah pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperluas akses ke pembiayaan formal.

“Pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan itu menunjukkan arah baru kebijakan pemerintah terhadap UMKM. Selama ini, insentif pajak kerap dipahami sebatas potongan tarif. Namun, melalui PP 20/2026, pemerintah ingin mengaitkan kemudahan pajak dengan perbaikan tata kelola usaha.

Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas ini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama syarat omzet terpenuhi. Sementara itu, omzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh.

Namun, pemerintah juga mulai membedakan perlakuan bagi badan usaha yang dinilai sudah lebih mapan. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi memakai tarif final 0,5%, melainkan tarif umum berbasis laba.

Perubahan itu dimaksudkan agar insentif pajak lebih tepat sasaran sekaligus mendorong profesionalisasi usaha.

Bagi pelaku UMKM, perubahan ini berimplikasi pada kebutuhan untuk menata administrasi usaha.

Ketika skema pajak bergeser dari berbasis omzet ke berbasis laba, pelaku usaha perlu memiliki pencatatan keuangan yang lebih rapi agar dapat menghitung kewajiban pajak secara akurat dan menunjukkan kondisi usaha sebenarnya.

Baca Juga: Mendag Tegaskan NIB Ecommerce Bukan Untuk Pajak

CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, menyebut tantangan utama UMKM saat ini bukan semata besaran pajak, melainkan keterbatasan pemahaman mengenai pembukuan dan regulasi perpajakan. Karena itu, menurut dia, pelaku UMKM membutuhkan kepastian aturan yang disertai edukasi dan pendampingan.

Menanggapi kebutuhan itu, Kementerian UMKM menyiapkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan diintegrasikan ke dalam Superapps SAPA UMKM. Fitur ini dirancang untuk membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan secara lebih praktis dan terstruktur.

Langkah tersebut penting karena pembukuan bukan hanya terkait pajak. Dalam praktiknya, catatan keuangan yang baik menjadi syarat utama ketika UMKM mengajukan kredit ke bank atau lembaga pembiayaan lain.

Pembukuan juga membantu pelaku usaha memisahkan uang pribadi dan usaha, memantau arus kas, serta mengukur keuntungan secara lebih akurat.

Dengan kata lain, arah kebijakan pemerintah melalui PP 20/2026 bukan hanya mempertahankan insentif PPh final 0,5%, tetapi juga mendorong transformasi UMKM dari usaha informal menjadi usaha yang lebih tertata dan bankable.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.