Akurat Logo

Driver Ojol Segera Berstatus UMKM, Bisa Ajukan KUR Rp500 Juta

Andi Syafriadi | 1 Juli 2026, 14:09 WIB
Driver Ojol Segera Berstatus UMKM, Bisa Ajukan KUR Rp500 Juta
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku usaha mikro.

Dengan status baru tersebut, para pengemudi nantinya memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut tengah difinalisasi melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih disiapkan pemerintah.

"Mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro," ujar Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Pengemudi Ojol

Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol akan memperoleh hak yang sama seperti pelaku UMKM lainnya. Salah satu fasilitas yang dapat diakses adalah pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Maman, pengemudi ojol dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk plafon pembiayaan di bawah Rp100 juta, pinjaman dapat diakses tanpa agunan tambahan, sedangkan pembiayaan dengan nilai lebih besar mengikuti skema yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain akses pembiayaan, pengemudi ojol juga akan memperoleh berbagai insentif yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, termasuk ketentuan perpajakan.

Pemerintah menyebut, pelaku usaha mikro dengan omzet bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sehingga tarif yang dikenakan menjadi nol persen.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan formal bagi pengemudi transportasi daring sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai bagian dari ekosistem UMKM nasional.

Baca Juga: Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network Sambut Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa kebijakan ini baru akan berlaku bagi pengemudi ojek online roda dua.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.