Driver Ojol Segera Berstatus UMKM, Bisa Ajukan KUR Rp500 Juta

AKURAT.CO Pemerintah akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku usaha mikro.
Dengan status baru tersebut, para pengemudi nantinya memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut tengah difinalisasi melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih disiapkan pemerintah.
"Mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro," ujar Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Pengemudi Ojol
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol akan memperoleh hak yang sama seperti pelaku UMKM lainnya. Salah satu fasilitas yang dapat diakses adalah pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Maman, pengemudi ojol dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk plafon pembiayaan di bawah Rp100 juta, pinjaman dapat diakses tanpa agunan tambahan, sedangkan pembiayaan dengan nilai lebih besar mengikuti skema yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain akses pembiayaan, pengemudi ojol juga akan memperoleh berbagai insentif yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, termasuk ketentuan perpajakan.
Pemerintah menyebut, pelaku usaha mikro dengan omzet bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sehingga tarif yang dikenakan menjadi nol persen.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan formal bagi pengemudi transportasi daring sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai bagian dari ekosistem UMKM nasional.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa kebijakan ini baru akan berlaku bagi pengemudi ojek online roda dua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









