Driver Ojol Segera Berstatus UMKM, Bisa Ajukan KUR Rp500 Juta

AKURAT.CO Pemerintah akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku usaha mikro.
Dengan status baru tersebut, para pengemudi nantinya memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut tengah difinalisasi melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih disiapkan pemerintah.
"Mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro," ujar Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Pengemudi Ojol
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol akan memperoleh hak yang sama seperti pelaku UMKM lainnya. Salah satu fasilitas yang dapat diakses adalah pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Maman, pengemudi ojol dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk plafon pembiayaan di bawah Rp100 juta, pinjaman dapat diakses tanpa agunan tambahan, sedangkan pembiayaan dengan nilai lebih besar mengikuti skema yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain akses pembiayaan, pengemudi ojol juga akan memperoleh berbagai insentif yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, termasuk ketentuan perpajakan.
Pemerintah menyebut, pelaku usaha mikro dengan omzet bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sehingga tarif yang dikenakan menjadi nol persen.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan formal bagi pengemudi transportasi daring sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai bagian dari ekosistem UMKM nasional.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa kebijakan ini baru akan berlaku bagi pengemudi ojek online roda dua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








