Akurat Logo

Menteri Maman: Driver Ojol dan Keluarga Bakal Dapat Pelatihan Usaha

Andi Syafriadi | 1 Juli 2026, 14:14 WIB
Menteri Maman: Driver Ojol dan Keluarga Bakal Dapat Pelatihan Usaha
Ilustrasi Ojek Online

AKURAT.CO Pemerintah tidak hanya berencana memberikan status pelaku UMKM kepada pengemudi ojek online (ojol), tetapi juga menyiapkan program pemberdayaan agar mereka memiliki sumber pendapatan di luar jasa transportasi daring.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah akan mendorong para pengemudi mengembangkan usaha baru melalui berbagai program pelatihan kewirausahaan.

Program tersebut tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga anggota keluarga mereka, termasuk istri pengemudi, agar memiliki peluang memperoleh tambahan penghasilan.

Baca Juga: Driver Ojol Segera Berstatus UMKM, Bisa Ajukan KUR Rp500 Juta

"Harapannya mereka tidak hanya terus menjadi pelaku usaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya," kata Maman di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut dia, pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga pengemudi transportasi daring.

Selain pelatihan, pemerintah juga akan memberikan akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM setelah status pelaku usaha mikro resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden yang kini tengah disiapkan.

Melalui kebijakan itu, pengemudi ojol diharapkan tidak hanya bergantung pada pendapatan harian dari layanan transportasi, tetapi juga memiliki peluang mengembangkan usaha lain yang lebih berkelanjutan.

Pemerintah menilai diversifikasi usaha menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi informal sekaligus memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Pengemudi Ojol

"Kebijakan ini untuk sementara hanya ditujukan bagi pengemudi ojek online roda dua," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.