Akurat
Pemprov Sumsel

5 Fakta Selebgram Semarang Buang Mayat Bayi Di Bandara Bali, Takut Ketahuan Dan Diputuskan Pacar Baru

Shalli Syartiqa | 27 Oktober 2023, 20:03 WIB
5 Fakta Selebgram Semarang Buang Mayat Bayi Di Bandara Bali, Takut Ketahuan Dan Diputuskan Pacar Baru

 

AKURAT.CO- Seorang selebgram asal Semarang, Zhafira Devi (28), ditemukan membuang mayat bayinya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 15 Oktober lalu.

Lalu, polisi menangkap Zhafira Devi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023).

Mayat bayi yang dibuang Zhafira Devi ditemukan dalam sebuah tas kresek oleh seorang petugas kebersihan di bandara.

Fakta Zhafira Devi Buang Bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini:

1. Awal penemuan mayat bayi

Kisah dimulai ketika seorang petugas kebersihan bernama Ni Wayan Darmiati (55) menemukan sebuah tas kresek putih di area parkir premium di sisi barat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Minggu (15/10/2023), sekitar pukul 16.30 Wita.

Tas kresek ini ternyata berisi mayat bayi lengkap dengan tali pusar dan ari-arinya. Penemuan ini segera dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengungkapkan bahwa mayat bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Petugas dari Inafis Polda Bali kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mayat bayi dan memeriksa tempat kejadian perkara.

Setelah pemeriksaan oleh petugas Inafis, mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.

2. Penangkapan pelaku

Polisi akhirnya menangkap pelaku yang membuang mayat bayi tersebut di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Perempuan bernama Zhafira Devi Liestiatmaja ditangkap di Semarang pada Kamis, (19/10/2023).

Penangkapan Zhafira berawal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di Bandara Ngurah Rai, yang memperlihatkan seorang perempuan membuang bungkus plastik di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.

3. Kronologi 

Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai membeberkan kronologi peristiwa Zhafira Devi Liestiatmaja (28) membunuh dan membuang mayat bayinya di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali, pada hari Minggu (15/10/2023).

Zhafira mengatakan bahwa dia sudah merasa sakit perut sejak pukul 03.00 Wita pada hari Minggu tersebut.

Saat itu, Zhafira berada di hotel ST Legian bersama pacar barunya yang berasal dari Singapura.

Beberapa jam kemudian, Zhafira melahirkan bayinya di kamar mandi hotel pada pukul 08.00 Wita.

Karena takut bayinya akan terbongkar dan akhirnya hubungannya dengan pacar barunya akan berakhir, Zhafira mencoba untuk membuang bayinya ke dalam kloset dan menutupnya.

Sayangnya, upayanya gagal dan bayi tersebut meninggal.

Menurut informasi dari polisi, Zhafira tidak tahu pasti usia kehamilannya.

Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik, bayi yang dibuang oleh tersangka diperkirakan berusia sekitar 38 minggu atau sudah waktunya untuk melahirkan.

4. Motifnya karena takut ketahuan pacar baru

Zhafira mencoba untuk menyembunyikan kehamilannya karena takut pacar barunya mengetahuinya, terutama karena ia ingin menjalin hubungan serius dengan pacarnya.

Selama ini, Zhafira telah merahasiakan kehamilannya.

Kepada polisi, Zhafira juga mengakui bahwa ia tidak tahu siapa yang menghamilinya.

Perempuan yang bekerja sebagai model dan selebgram ini seringkali berganti pacar sejak Januari 2023.

Diperhatikan bahwa Zhafira bukan warga asli Bali dan dia tidak tinggal di sana sejak 11 Oktober 2023.

5. Sanksi pidana

Akibat perbuatannya, Zhafira Devi Liestiatmaja dapat dihadapkan pada hukuman penjara selama 9 tahun.

Zhafira telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.