Akurat
Pemprov Sumsel

Zhafira Devi Disebut Lulusan Unika Soegijapranata, Begini Jawaban Kampus

Sri Agustina | 1 November 2023, 15:29 WIB
Zhafira Devi Disebut Lulusan Unika Soegijapranata, Begini Jawaban Kampus

AKURAT.CO, Selebgram Zhafira Devi belum lama ini membuat geger usai membuang mayat bayinya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 15 Oktober lalu.

Mayat bayi yang dibuang Zhafira Devi ditemukan dalam sebuah tas kresek oleh seorang petugas kebersihan di bandara.

Polisi kemudian menangkap Zhafira pada Kamis (19/10/2023).

Kemudian ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa Zhafira merupakan lulusan Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata atau Soegijapranata Catholic University (SCU).

Baca Juga: Profil Zhafira Devi Lestietmaja, Selebgram Semarang Yang Sering Gonta-ganti Pacar Dan Buang Bayi Di Bandara

Pihak kampus pun kemudian mengoreksi pemberitaan tersebut. Pihak Unika Soegijapranata menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Berikut isi lengkap dari hak jawab pihak kampus Unika Soegijapranata.
Louis Cahyo Kumolo Buntaran, SDs, MM, Ketua Program Studi (Prodi) Desain Komunikasi Visual (DKV) Soegijapranata Catholic University (SCU) atau Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata yang disebutkan nama institusinya, menerangkan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan mahasiswa ataupun lulusan Prodi DKV SCU, sehingga yang bersangkutan tidak menyandang gelar Sarjana Desain Komunikasi Visual.

Bahwa benar ZDL pernah mengikuti perkuliahan namun terhitung sejak 2014/2015 ybs tidak lagi aktif," jelasnya.

"Menganut peraturan Universitas Katolik Soegijapranata yang menyebut bahwa mahasiswa yang tidak aktif selama 2 semester berturut-turut tanpa keterangan yang jelas dianggap mengundurkan diri. Sehingga saat ini ybs bukan lagi mahasiswa DKV SCU dan statusnya dinyatakan drop-out. Kami dari prodi DKV SCU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa ataupun lulusan prodi DKV SCU." ungkap Louis Cahyo.

Baca Juga: 5 Fakta Selebgram Semarang Buang Mayat Bayi Di Bandara Bali, Takut Ketahuan Dan Diputuskan Pacar Baru

Walau begitu, tanpa membenarkan tindakan yang dilakukan, SCU turut bersimpati dan menyayangkan kejadian ini.

"Demikian Hak Koreksi kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Zhafira Devi Liestiatmaja dihadapkan pada hukuman penjara selama 9 tahun.

Zhafira telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R