Akurat
Pemprov Sumsel

Bersiaplah! Isi Regulasi Terbaru Untuk TikTok Shop, Segera Dibuka Kembali Di Indonesia Sebagai Toko Belanja Online

Iim Halimatus Sadiyah | 21 November 2023, 17:38 WIB
Bersiaplah! Isi Regulasi Terbaru Untuk TikTok Shop, Segera Dibuka Kembali Di Indonesia Sebagai Toko Belanja Online

AKURAT.CO Beberapa hari ini, platform TikTok Shop diisukan akan segera hadir kembali di Indonesia sebagai aplikasi belanja online dengan mengikuti regulasi baru.

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya TikTok Shop adalah fitur di aplikasi TikTok yang memungkinkan pengguna membeli produk langsung dari video, namun harus ditutup secara paksa akibat tidak sesusai dengan regulasi.

Meskipun telah ditutup, TikTok Shop masih dapat kesempatan untuk dibuka kembali asalkan mematuhi regulasi pemerintah. 

Belakangan ini, TikTok Shop dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan PT Gojek Tokopedia. 

Seperti yang diketahui, pada 27 September 2023 lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yaitu melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi jual beli serupa dengan platform e-commerce. 

Baca Juga: Tegas Soal Rumor TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Belum Ada Pengajuan Izin

Oleh sebab itu, TikTok Shop diberi waktu sepekan untuk mendirikan bisnis sendiri atau ditutup secara paksa.

Mengutip berbagai sumber, Selasa (21/11/2023), pemerintah resmi merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020. 

Regulasi Baru Pemerintah untuk TikTok Shop

Aturan baru Permendag Nomor 31 tahun 2023 mengatur soal perdagangan platform digital di Indonesia, berikut isinya:

"Permendag 31 tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permendag 50 tahun 2022 tentang perizinan berusaha, periklanan, pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menkop UKM," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Berikut beberapa pasal dalam aturan tersebut, yaitu:

1. Informasi dan standarisasi barang

Baca Juga: Setelah TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Ngelunjak Minta Tutup Semua E-Commerce

Perizinan dan standarisasi barang atau jasa asing yang diperdagangkan diatur oleh aturan ini. 

Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (4) meminta informasi tentang negara asal barang atau jasa untuk standarisasi seperti izin dan sertifikasi.

Namun, pada ayat (5) dijelaskan bahwa platform digital dapat menolak pendaftaran bisnis luar negeri. Ini terjadi ketika bisnis menolak untuk melakukan pendaftaran dan meminta perizinan.

2. Informasi standar barang

Para pedagang di toko online umumnya harus menampilkan standarisasi pada barang atau jasa yang mereka jual. 

Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1), yang menyatakan bahwa informasi tentang nomor pendaftaran, sertifikasi, dan registrasi produk harus lengkap.

Pada ayat (2), platform digital juga harus menampilkan data tentang asal pedagang, negara pengiriman, dan bukti bahwa mereka telah memenuhi standar.

3. Harga minimum barang impor

Aturan baru ini juga yang mengatur harga minimum per unit dari barang impor. Pada pasal 19 ayat (2) dijelaskan harganya USD 100 per unit.

4. Marketplace dilarang untuk jadi produsen

Baca Juga: TikToker Asal Cirebon Curhat Ke Ganjar Pranowo Soal Penutupan TikTok Shop

Permendang No 31 Tahun 2023, pasal 21 ayat (2), menjelaskan tentang melarang marketplace dan platform social commerce menjadi produsen barang. 

5. Media sosial jadi tempat promosi dan dilarang bertransaksi

Menurut aturan berikutnya, bisnis sosial didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menawarkan pedagang fitur, menu, atau fasilitas tertentu untuk memasang barang dan jasa mereka sebagai penawaran. 

Jadi, para pedagang hanya dapat mempromosikan produk mereka di media sosial tanpa dapat melakukan transaksi.

Selain itu, pasal 21 ayat (3) menegaskan bahwa bisnis sosial juga dilarang melakukan transaksi di dalam platform.

6. Produk dalam negeri

Mengutamakan produksi domestik dalam hal barang dan jasa, yang diatur dalam Pasal 33. Ini dilakukan dalam berbagai cara, termasuk temu usaha dan akses ke pemasaran produk untuk UMKM.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.