Bersiaplah! Isi Regulasi Terbaru Untuk TikTok Shop, Segera Dibuka Kembali Di Indonesia Sebagai Toko Belanja Online

AKURAT.CO Beberapa hari ini, platform TikTok Shop diisukan akan segera hadir kembali di Indonesia sebagai aplikasi belanja online dengan mengikuti regulasi baru.
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya TikTok Shop adalah fitur di aplikasi TikTok yang memungkinkan pengguna membeli produk langsung dari video, namun harus ditutup secara paksa akibat tidak sesusai dengan regulasi.
Meskipun telah ditutup, TikTok Shop masih dapat kesempatan untuk dibuka kembali asalkan mematuhi regulasi pemerintah.
Belakangan ini, TikTok Shop dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan PT Gojek Tokopedia.
Seperti yang diketahui, pada 27 September 2023 lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yaitu melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi jual beli serupa dengan platform e-commerce.
Baca Juga: Tegas Soal Rumor TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Belum Ada Pengajuan Izin
Oleh sebab itu, TikTok Shop diberi waktu sepekan untuk mendirikan bisnis sendiri atau ditutup secara paksa.
Mengutip berbagai sumber, Selasa (21/11/2023), pemerintah resmi merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020.
Regulasi Baru Pemerintah untuk TikTok Shop
Aturan baru Permendag Nomor 31 tahun 2023 mengatur soal perdagangan platform digital di Indonesia, berikut isinya:
"Permendag 31 tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permendag 50 tahun 2022 tentang perizinan berusaha, periklanan, pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menkop UKM," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Berikut beberapa pasal dalam aturan tersebut, yaitu:
1. Informasi dan standarisasi barang
Baca Juga: Setelah TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Ngelunjak Minta Tutup Semua E-Commerce
Perizinan dan standarisasi barang atau jasa asing yang diperdagangkan diatur oleh aturan ini.
Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (4) meminta informasi tentang negara asal barang atau jasa untuk standarisasi seperti izin dan sertifikasi.
Namun, pada ayat (5) dijelaskan bahwa platform digital dapat menolak pendaftaran bisnis luar negeri. Ini terjadi ketika bisnis menolak untuk melakukan pendaftaran dan meminta perizinan.
2. Informasi standar barang
Para pedagang di toko online umumnya harus menampilkan standarisasi pada barang atau jasa yang mereka jual.
Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1), yang menyatakan bahwa informasi tentang nomor pendaftaran, sertifikasi, dan registrasi produk harus lengkap.
Pada ayat (2), platform digital juga harus menampilkan data tentang asal pedagang, negara pengiriman, dan bukti bahwa mereka telah memenuhi standar.
3. Harga minimum barang impor
Aturan baru ini juga yang mengatur harga minimum per unit dari barang impor. Pada pasal 19 ayat (2) dijelaskan harganya USD 100 per unit.
4. Marketplace dilarang untuk jadi produsen
Baca Juga: TikToker Asal Cirebon Curhat Ke Ganjar Pranowo Soal Penutupan TikTok Shop
Permendang No 31 Tahun 2023, pasal 21 ayat (2), menjelaskan tentang melarang marketplace dan platform social commerce menjadi produsen barang.
5. Media sosial jadi tempat promosi dan dilarang bertransaksi
Menurut aturan berikutnya, bisnis sosial didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menawarkan pedagang fitur, menu, atau fasilitas tertentu untuk memasang barang dan jasa mereka sebagai penawaran.
Jadi, para pedagang hanya dapat mempromosikan produk mereka di media sosial tanpa dapat melakukan transaksi.
Selain itu, pasal 21 ayat (3) menegaskan bahwa bisnis sosial juga dilarang melakukan transaksi di dalam platform.
6. Produk dalam negeri
Mengutamakan produksi domestik dalam hal barang dan jasa, yang diatur dalam Pasal 33. Ini dilakukan dalam berbagai cara, termasuk temu usaha dan akses ke pemasaran produk untuk UMKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





