Kembali Beroperasi, Catat 5 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop

AKURAT.CO- TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia setelah mengumumkan kemitraan dengan GoTo, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, TikTok Shop sempat ditutup karena larangan pemerintah terhadap transaksi belanja online di platform media sosial pada 4 Oktober 2023.
Dalam kesepakatan terbaru, lebih dari 75% saham Tokopedia akan dimiliki oleh TikTok dan bisnis TikTok Shop akan diintegrasikan dengan Tokopedia.
GoTo dan TikTok juga berkomitmen untuk mempromosikan produk lokal Indonesia dan mendukung usaha kecil dan menengah dalam strategi produksi dan penjualan.
Namun, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengingatkan TikTok Shop untuk mematuhi regulasi dan memberikan prioritas pada UMKM di Indonesia. Ada lima larangan yang tidak boleh dilakukan TikTok Shop:
5 Larangan yang Tidak Boleh dilakukan TikTok Shop
1. E-commerce tidak boleh digabung dengan media sosial
TikTok Shop harus mematuhi regulasi multichannel e-commerce di Indonesia, terutama aturan pemisahan e-commerce dari media sosial sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
2. Penjualan barang impor
TikTok Shop dan GoTo dilarang menjual barang impor tanpa dokumen lengkap. Barang impor harus memiliki izin edar dari BPOM, SNI, dan sertifikasi halal.
3. Penjualan produk sendiri
TikTok Shop dan GoTo tidak diperbolehkan menjual produk mereka sendiri.
Investasi TikTok pada Tokopedia dianggap sebagai transaksi Business to Business (B2B) antara keduanya.
4. Larangan barang dumping
TikTok Shop dan GoTo tidak boleh memungkinkan barang dumping di negara asalnya, menghindari praktik menjual barang dengan harga lebih rendah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri.
5. Harga di bawah HPP
Dilarang menjual barang dengan harga di bawah HPP dalam negeri, sebagai upaya untuk melindungi produsen UMKM dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







