Kembali Beroperasi, Catat 5 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop

AKURAT.CO- TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia setelah mengumumkan kemitraan dengan GoTo, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, TikTok Shop sempat ditutup karena larangan pemerintah terhadap transaksi belanja online di platform media sosial pada 4 Oktober 2023.
Dalam kesepakatan terbaru, lebih dari 75% saham Tokopedia akan dimiliki oleh TikTok dan bisnis TikTok Shop akan diintegrasikan dengan Tokopedia.
GoTo dan TikTok juga berkomitmen untuk mempromosikan produk lokal Indonesia dan mendukung usaha kecil dan menengah dalam strategi produksi dan penjualan.
Namun, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengingatkan TikTok Shop untuk mematuhi regulasi dan memberikan prioritas pada UMKM di Indonesia. Ada lima larangan yang tidak boleh dilakukan TikTok Shop:
5 Larangan yang Tidak Boleh dilakukan TikTok Shop
1. E-commerce tidak boleh digabung dengan media sosial
TikTok Shop harus mematuhi regulasi multichannel e-commerce di Indonesia, terutama aturan pemisahan e-commerce dari media sosial sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
2. Penjualan barang impor
TikTok Shop dan GoTo dilarang menjual barang impor tanpa dokumen lengkap. Barang impor harus memiliki izin edar dari BPOM, SNI, dan sertifikasi halal.
3. Penjualan produk sendiri
TikTok Shop dan GoTo tidak diperbolehkan menjual produk mereka sendiri.
Investasi TikTok pada Tokopedia dianggap sebagai transaksi Business to Business (B2B) antara keduanya.
4. Larangan barang dumping
TikTok Shop dan GoTo tidak boleh memungkinkan barang dumping di negara asalnya, menghindari praktik menjual barang dengan harga lebih rendah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri.
5. Harga di bawah HPP
Dilarang menjual barang dengan harga di bawah HPP dalam negeri, sebagai upaya untuk melindungi produsen UMKM dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







