Jadi Pertanyaan Kaesang, Ini Daftar Kasus Penghinaan Warga Terhadap Presiden Jokowi Berujung Ditangkap

AKURAT.CO Sejak Kaesang Pangarep mempertanyakan apakah ada orang yang ditangkap karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), banyak yang mengungkap kasus penghinaan warga berujung ditahan.
Bukan hanya satu warga yang ditangkap karena kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, namun sudah banyak pelaku yang nasibnya ditahan akibat perilaku tidak pantas.
Dalam kasus penghinaan kepada Presiden Jokowi, mereka biasanya menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan sudah berlebihan
Meskipun Jokowi sudah cuek dan tidak menanggapi terhadap fitnah dan penghinaan dari pihak yang bertentangan dengannya, namun hukum tetap bergerak dan menangkap sejumlah pelaku kasus penghinaan presiden.
Baca Juga: Kaesang Ketahuan Sungkem Ke Megawati, Makna Sungkeman Sebagai Tanda Orang Tersebut Takut?
Mengutip berbagai sumber, Kamis (30/11/2023), berikut ini daftar kasus penghinaan warga terhadap Presiden Jokowi yang akhir ditangkap dan ditahan.
Daftar Kasus Penghinaan Warga Terhadap Pesiden Jokowi
1. Muhammad Arsyad Assegaf (2014)
Pada saat itu, tukang sate Muhammad Arsyad memposting foto Jokowi di media sosial yang diubah menjadi gambar pornografi.
Untuk itu pelaku dikenakan tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi mengenakan hukuman 12 tahun penjara kepada tersangka.
Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penghinaan secara tertulis melengkapinya. Namun Jokowi saat itu memaafkannya sehingga proses hukum tidak dilanjut.
2. Jamil Adil (2016)
Baca Juga: FX Hadi Rudyatmo: Iriana Jokowi Ngapain Sakit Hati, Wong Mertua Sendiri Enggak Dihargai
Jamil Adil ditangkap oleh polisi atas tuduhan kasus penghinaan dan caci-maki terhadap Presiden dan Kapolri.
Polisi mengambil barang bukti dari rumahnya, termasuk satu buah cat pilox Diton warna hitam ukuran 300 mililiter, dua buah cat pilox Acrylic Epoxy warna putih ukuran 150 mililiter, dan satu buah cat pilox Acrylic Epoxy warna hitam ukuran 85 mililiter.
3. Sri Rahayu (2017)
Sri Rahayu merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun yang ternyata menjadi anggota sindikat Saracen, nama sindikat kelompok yang diduga melakukan kejahatan siber.
Diketahui bahwa gambar dan tulisan yang diposting di akun Facebook Sri Rahayu dan mengandung berbagai konten kebencian.
Salah satunya adalah konten SARA yang menyerang Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, dan ormas, serta ujaran kebencian dan berita palsu.
Akibat ulahnya, Sri Rahayu dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 16 Jo pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
4. MFB (2017)
Baca Juga: Lemtaki Gelar Aksi di Bareskrim dan KLHK, Minta Gembong Tambang Ilegal Segera Ditangkap
Remaja 18 tahun berinisial MFB merupakan pelaku yang ditangkap karena terdapat laptop, tiga handphone, router merek Huawei warna putih, router Zyxel warna hitam, dan flashdisk 16 GB yang berisi kumpulan foto Presiden Republik Indonesia yang sudah diedit.
MFB saat itu serin menyebarkan berita bohong sehingga langsung ditangkap ke Polrestabes Medan untuk diperiksa oleh penyidik terkait tindakannya.
MFB dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. AKhirnya MFB divonis 1,5 tahun penjara.
5. Ropi Yatsman (2017)
Ropi Yatsman ditangkap karena diduga mengunggah dan menyebarkan konten di media sosial yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, termasuk Presiden Jokowi.
Tersangka mengunggah foto Presiden Jokowi serta foto Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dia dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Dipimpin Kaesang, PSI Melenggang Ke Senayan
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
6. Rizal Ali Zain
Salah satu akun Facebook yang dikenal sebagai Rizal Ali Zain telah membuat Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Pamekasan dan Pimpinan Cabang GP Ansor Pamekasan, Jawa Timur, marah dengan beberapa status yang dia tulis. Bahkan, statusnya sering mengandung penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
7. RT (2023)
Pada tahun ini ada remaja berusia 16 tahun dengan inisial RT. Remaja itu ditangkap polisi karena menghina Presiden Jokowi dengan menggunakan kata-kata kasar.
RT meminta Jokowi untuk mengusir PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 5 di Riau. Akibat perbuatannya, RT meminta maaf dan proses hukum tidak berlanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









