Akurat
Pemprov Sumsel

Viral! Warga Sidoarjo Kena Biaya Rp11 Juta Karena Minta PLN Pindahkan Tiang Listrik dari Teras Rumahnya

Shalli Syartiqa | 11 Januari 2024, 23:41 WIB
Viral! Warga Sidoarjo Kena Biaya Rp11 Juta Karena Minta PLN Pindahkan Tiang Listrik dari Teras Rumahnya

AKURAT.CO Sebuah akun TikTok dengan nama @sholehviral membagikan kisah tragis seorang perempuan di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang diminta membayar uang sebesar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik.

Pungutan yang sangat tinggi ini berasal langsung dari pihak PLN melalui surat resmi, dengan syarat bahwa perempuan tersebut harus membayar agar tiang listrik di halaman rumahnya bisa dipindahkan.

Pemilik rumah, Siti Kotijah, tentu merasa sangat tidak setuju dengan permintaan tersebut dan meminta bantuan hukum dari Sholeh.

Awal mula permasalahan ini muncul setelah Sholeh membuat konten mengenai kondisi tiang listrik PLN yang mengganggu rumah seorang warga di Sidoarjo.

Sholeh berharap bahwa dengan viralnya kisah ini, PLN akan menunjukkan sikap yang lebih bijaksana.

Namun, kenyataannya, sehari setelah konten Sholeh diunggah, pihak PLN malah mendatangi rumah perempuan tersebut.

Sayangnya, daripada menyelesaikan masalah, PLN justru menimbulkan masalah baru dengan menetapkan biaya sebesar Rp11 juta untuk pemindahan tiang listrik tersebut.

"Awalnya saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN. Terus habis itu, pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, sudah katanya di WA biayanya. Itu yang awalnya (petugas PLN yang datang) supir, temannya, sama manajernya, ada tiga orang," ungkap Siti.

PLN tidak merespons keluhan dengan cara yang bijak, melainkan mengajukan negosiasi kepada pemilik rumah untuk membayar sejumlah uang.

Awalnya, pihak PLN meminta pembayaran sebesar Rp16 juta, namun kemudian menurunkan jumlah tersebut menjadi Rp6 juta setelah berhasil bernegosiasi hingga Rp5 juta.

Namun, kesepakatan negosiasi tersebut tidak dipegang teguh oleh PLN. Sebaliknya, mereka kini mengirim surat permintaan pembayaran sejumlah Rp11 juta.

Situasi ini jelas memperburuk keadaan, terutama karena pemilik rumah menyatakan bahwa PLN tidak pernah membayar sewa sebelumnya.

Respons pihak PLN

Sementara itu, dalam menanggapi informasi tentang biaya tinggi untuk memindahkan tiang listrik di rumah Siti, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris menjelaskan bahwa PLN memiliki hak untuk mendirikan tiang listrik yang melintasi tanah milik orang.

Hal ini juga diatur dalam peraturan nomor 30 tahun 2009.

Farqi menjelaskan bahwa pembangunan tiang listrik di rumah Siti oleh PLN melibatkan partisipasi perangkat desa dan masyarakat dalam proses perizinan serta pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.