Akurat
Pemprov Sumsel

VIRAL 6 WNI Ditangkap Atas Perampokan Jam Tangan Senilai Rp12 Miliar di Hong kong, Begini Kronologinya

Rahmat Ghafur | 19 Maret 2024, 20:45 WIB
VIRAL 6 WNI Ditangkap Atas Perampokan Jam Tangan Senilai Rp12 Miliar di Hong kong, Begini Kronologinya

 

AKURAT.CO Kepolisian Hong kong telah menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) atas kasus perampokan jam tangan senilai lebih dari HK$ 6 juta atau setara dengan Rp12 miliar, pada Jumat (15/3/2024) waktu setempat.

Penangkapan enam WNI tersebut dilakukan di kawasan perbelanjaan di Jalan Foo Ming di Causeway Bay. Pelaku terdiri dari tiga wanita dan tiga pria yang berusia antara 26 tahun hingga 35 tahun.

Baca Juga: VIRAL Video Kate Middleton Muncul Ke Publik Setelah Operasi, Tepis Teori Konspirasi?

Enam WNI tersebut melakukan aksi perampokan di toko Legend Success Timepiece pada Rabu (28/2/2024) lalu. Para pelaku berhasil merampas 25 jam tangan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 12 miliar dan kabur dari TKP dengan mobil pribadi.

Aksi perampokan tersebut terekam melalui kamera CCTV dan menjadi viral setelah diupload kembali oleh sejumlah akun media sosial Hong Kong.

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang wanita yang diduga pelaku berpura-pura masuk ke dalam sebuah toko jam mewah. Kemudian, datang tiga pria dengan pakaian berwarna hitam dan mengenakan sarung tangan. Mereka pun masuk ke dalam toko tersebut.

Setelah itu, seorang tersebut mengarah pisau kepada wanita yang sebelumnya masuk ke toko tersebut. Wanita yang diduga pelaku dan menyamar sebagai pembeli itu terjatuh di trotoar.

Dua perampok lainnya pun bergegas masuk ke dalam toko dengan membawa satu palu godam dan tas besar. Mereka pun memecahkan meja kaca dan wanita lain mengambil jam tangan dan memasukkannya ke dalam tas.

Kepolisian Hong Kong pun langsung bergegas mencari para pelaku. Tak berselang lama, polisi tersebut langsung menemukan kendaraan yang digunakan oleh perampok untuk melarikan diri dan menangkap enam orang tersangka.

Tiga tersangka di antaranya didakwa atas perampokan, sementara tiga lainnya ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Unit kejahatan regional Kepolisian Hong Kong, Inspektur Kepala Lo Ka-chun mengatakan bahwa pelaku merupakan warga negara dari Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa ini menjadi kasus perampokan pertama yang melibatkan WNI.

Baca Juga: VIRAL Singgih Shahara Diduga Menipu Berkedok Galang Dana untuk Pengobatan Hingga Puluhan Juta, Ternyata Anggota Stand Up Comedy

Lo mengungkapkan bahwa dari keenam tersangka, empat di antaranya merupakan orang yang tinggal di Hong Kong melebihi masa tinggal yang diizinkan, sementara satu tersangka lainnya merupakan pelapor kasus penyiksaan.

"Saya ingin menekankan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi para perampok. Polisi akan menggunakan segala cara untuk membawa para pencuri ke pengadilan," tegas Lo dalam pernyataannya dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Saat ini, kepolisian masih mencari keberadaan puluhan jam tangan yang bernilai lebih dari Rp12 Miliar.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D