VIRAL! Siswi SMP di Kendari Aniaya Teman Hingga Pingsan, Diduga karena Tersinggung Status WA

AKURAT.CO Video penganiayaan yang dilakukan oleh siswi SMP di Kendari menjadi viral di media sosial. Hal ini karena penganiayaan tersebut begitu sadis hingga membuat korban pingsan di tempat kejadian.
Dalam video yang diunggah oleh akun X @folkshittmedia pada Jumat (22/3/2024), terlihat seorang siswi yang mengenakan seragam sekolah dengan celana hitam sedang melakukan penganiayaan terhadap siswi lainnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah Perempuan di Ciputat Naik ke Tahap Penyidikan
Awalnya, pelaku terlihat sedang berbicara kepada korban, kemudian ia mulai mengajukan sejumlah pertanyaan. Namun, pertanyaan tersebut justru tidak dijawab oleh korban.
Hal tersebut membuat pelaku marah, sehingga dengan cepat ia menarik tubuh korban. Tentu saja, korban tidak terima diperlakukan kasar oleh pelaku sehingga ia mencoba untuk melawannya.
Kesal dengan perlawanan korban, pelaku pun langsung melakukan penganiayaan secara brutal.
Pelaku mulai menjambak, memukul hingga menendang bagian kepala serta anggota tubuh lain kepada korban. Akibatnya, korban langsung pingsan dan tergeletak di lantai.
Melihat korban pingsan, teman-teman terduga pelaku langsung memisahkan keduanya. Namun, pelaku masih berusaha menendang korban yang sudah tak sadarkan diri tersebut.
Sebagai informasi, pelaku penganiayaan tersebut berinisial IRM (15) dan ZAM (17), semntara korban berinisial AN, siswi MTs salah satu sekolah di Kota Kendari.
Kini, pelaku IRM dan ZAM telah diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (22/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa motif pelaku melakukan pengeroyokan tersebut karena merasa tersinggung dengan status WhatsApp korban.
"Korban membalas dengan membuat status di WhatsAppnya, sehingga pelaku memanggil korban hingga terjadi pengeroyokan tersebut," jelas Fitrayadi.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagai subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5,6 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









