Lengkap! Ini Kronologi Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Unpam Saat Doa Rosario

AKURAT.CO Kronologi sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menjadi korban pengeroyokan oleh warga sekitar saat sedang melakukan kegiatan doa rosario di sebuah rumah kontrakan di Tangsel pada Minggu (5/5/2024).
Mengutip @infotangerangkota pada Selasa (8/5/2024), kronologi pengeroyakan mahasiswa Katolik Unpam, awalnya kegiatan doa rosario tersebut berlangsung lancar dan tanpa gangguan.
Namun, sekelompok warga beserta pak RT datang ke lokasi dan meminta kegiatan tersebut dihentikan.
Baca Juga: Ketua RT Jadi Provokator, Ini Peran Empat Tersangka dalam Penggerudukan Mahasiswa yang Menggelar Doa Rosario di Tangsel
"Sekelompok mahasiswa sedang ibadah, tiba-tiba Dateng pak RT diduga melarang mahasiswa tersebut beribadah. Kejadian di Setu, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut.
Warga diketahui merasa terganggu dengan suara dari kegiatan doa rosario tersebut. Selain itu, Warga menganggap kegiatan tersebut sudah terlalu malam.
Hal ini membuat warga dan ketua RT mendatangi sekelompok mahasiswa itu hingga terjadi adu mulut dan adu fisik antara warga sekitar dengan jemaah.
Akibat dari keributan ini, dua mahasiswa mengalami luka bekas sabetan akibat senjata tajam.
Polisi Telah Tetapkan Tersangka.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan doa rosario yang dilakukan terhadap sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Salah satu dari mereka adalah ketua RT setempat dengan inisial D.
Selain dari D, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diidentifikasi dengan inisial I (30), S (36), dan A (26).
Tersangka Terancam 5,5 Tahun Penjara
AKBP Ibnu menyatakan bahwa Ketua RT dan tiga orang lain yang menjadi tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Argentina, Tak Boleh ada Nama Messi di Kota Rosario
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





