Heboh! Konsumen Ditolak Pembayaran Tunai Saat Belanja di Blok M Plaza, Ini Respons Bank Indonesia

AKURAT.CO Baru-baru ini, mediasi sosial kembali dihebohkan dengan sebuah cuitan konsumen yang tidak bisa melakukan metode pembayaran tunai di Blok M Plaza dan meminta tanggapan dari Bank Indonesia.
Tentu saja hal tersebut menjadi perdebatan, pasalnya salah satu toko di Blok M Plaza tidak menerima metode pembayaran tunai dan hanya menerima uang elektronik saja.
Dikutip dari cuitan akun @dbrahmantyo, Rabu (8/5/2024), mengungkap pengalamannya saat ingin belanja di toko RejuveID, namun tidak terjadi transaksi karena hanya menerima pembayaran tunai saja.
Akun tersebut juga meminta penjelasan langsung dari Bank Indonesia, karena pembayaran tunai sendiri masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca Juga: Viral Wisatawan Keluhkan Banyak Pungli di Pantai Bira Sulsel, Pemkab Buka Suara
“Mau beli di @RejuveID Blok M Plaza. Bayar pake uang tunai kertas 100 ribu. Kasir menolak krn hanya melayani pembayaran pakai debit/uang elektronik. Gue udah bilang kalau uang kertas masih menjadi alat pembayaran sah di negara ini, kasir tetap menolak. Gimana nih, @bank_indonesia?” tulis akun itu.
Melihat aksi komplain tersebut, ternyata mengundang perdebatan warganet karena beberapa orang menganggap hal tersebut wajar terjadi.
“Ini untuk ngurangin fraud. Keuntungan yg lainnya lagi biasanya merchant ada kerjasama, sama pembayaran elektronik tertentu. Misal, tiap awal next month si merchant dapet berapa persen dari total tsb,” tulis @dayexxx.
“Mas banyak banget kasus uang kertas atau cash ini mulai dari uang palsu dan juga penyalahgunaan oleh staffnya, jadi manajemen/brand prefer menggunakan metode cashless karena selain mengurangi hal yang disebutkan diatas, juga membuat pencacatan lebih mudah bagi staff dan brand,” @sejeniscamixxx.
Baca Juga: Viral Mutilasi Istri dan Tawarkan Dagingnya ke Tetangga, Ketua RT Bongkar Kepribadian Pelaku
Melihat respons warganet yang semakin ramai, akhirnya Bank Indonesia menjelaskan terkait sistem pembayaran resmi di Indonesia yang wajib diadakan oleh toko atau merchant.
“Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan hal tersebut terjadi. BI mengimbau kepada toko/merchant untuk tetap dapat menerima pembayaran dalam bentuk tunai (uang Rupiah kertas atau logam),” tulis akun Bank Indonesia, @bank_indonesia.
Bank Indonesia juga mengungkap beberapa poin sebagai tujuan yang mendukung adanya pembayaran non tunai di Indonesia.
Pembayaran non tunai tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat, mendorong inklusi dan perluasan akses keuangan, meningkatkan efisiensi, dan transparansi transaksi.
Sebagai informasi, UU Mata Uang tidak mengatur kewajiban transaksi pembayaran harus dilakukan secara tunai.
Terminologi Rupiah dalam UU Mata Uang mengacu pada transaksi tunai maupun non tunai sepanjang menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yg memiliki tujuan pembayaran.
Dalam pembayaran secara non tunai, pembayaran tetap dilakukan menggunakan Rupiah yang dikonversi ke dalam bentuk elektronik.
Hal tersebut sejalan dengan UU Mata Uang, bahwa Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, dan bukan menggunakan mata uang asing.
Itulah penjelasan dari Bank Indonesia untuk menanggapi masalah konsumen yang merasa keberatan dengan adanya toko atau merchant yang hanya menyediakan pembayaran non tunai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









