Apa Itu Tapera? Ternyata Ini Aturan tentang Tabungan Rumah yang Bakal Potong Gaji Karyawan Tiap Bulan!

AKURAT.CO Baru-baru ini, masyarakat dibuat heboh dengan peraturan baru Presiden Jokowi, yaitu tentang penyelenggaraan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 55 pp, yang ditandatangani pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur bahwa semua pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Dari peraturan tersebut, membuat masyarakat bertanya-tanya tentang Tapera, yang viral karena disebut akan memotong gaji karyawan.
Baca Juga: Bamsoet Minta Kebijakan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Dikaji Ulang
Mendengar isu pemotongan gaji karyawan, tentu saja masyarakat langsung heboh dan tidak setuju dengan peraturan tersebut.
Mengutip berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), berikut ni penjelasan apa itu Tapera yang sedang jadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.
Apa Itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan jenis penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Penyimpanan ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dapat dikembalikan setelah periode kepesertaan berakhir, berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 25/2020.
Baca Juga: Pengelolaan Dana Tapera Harus Diawasi Ketat Agar Tak Seperti Jiwasraya dan Asabri
Jenis tabungan ini bertujuan mengumpulkan dan menyediakan dana murah dalam jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
Sementara peserta Tapera adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa untuk bekerja di Indonesia selama paling singkat 6 bulan dan telah membayar Simpanan.
Simpanan yang dimaksud merupakan jumlah uang yang dibayar secara berkala oleh peserta dan/atau pekerja.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa peserta Tapera adalah Pekerja dan Pekerja Mandiri yang memiliki pendapatan paling sedikit sebesar upah minimum dan harus berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Sementara untuk Pekerja Mandiri, yang sudah memiliki pendapatan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera.
Badan Pengelola Tapera yang dikenal sebagai BP Tapera, bertanggung jawab atas pengelolaan Tapera, seperti pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.
Menurut BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera ini meliputi Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Baca Juga: Soal Tapera, DPR Bakal Minta Penjelasan Pemerintah
Sementara yang jadi perbincangan warganet yaitu tentang gaji atau upah karyawan disebut akan dipotong tiap bulannya.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen, dan besaran simpanan Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Jadi, Tapera yang sudah membuat heboh masyarakat ini bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang terdaftar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





