Akurat
Pemprov Sumsel

VIRAL... Ibu Aniaya Anak karena Stiker Hilang di Sekolah, Dicambuk Pakai Ikat Pinggang

Shalli Syartiqa | 27 September 2024, 14:13 WIB
VIRAL... Ibu Aniaya Anak karena Stiker Hilang di Sekolah, Dicambuk Pakai Ikat Pinggang

AKURAT.CO Kasus penganiayaan yang menimpa seorang siswi kelas satu SD berinisial KGL (7) di Medan Sunggal, Kota Medan, menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sang ibu yang berinisial DT (38), dengan tega memukul anaknya menggunakan ikat pinggang.

Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (27/9/2024), kasus ini terungkap setelah seorang guru di sekolah KGL melihat bekas luka di tubuh siswi tersebut dan mendengar pengakuannya bahwa ia dianiaya oleh sang ibu.

Awalnya, kasus ini mencuat ketika seorang teman korban menanyakan alasan di balik kondisi tubuh KGL yang terlihat kesakitan.

Baca Juga: Aset Pegadaian Terus Meningkat, Akhir Tahun 2024 Diprediksi Tembus Rp100 Triliun

“Abis dipukuli mami,” ungkap anak tersebut.

Tindakan kekerasan itu diketahui terjadi di dalam rumah dan terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Lebih lanjut, rekaman video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan publik terhadap perilaku kejam DT.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Baca Juga: Mentan Amran Bangun Klaster Pertanian Modern di Kalimantan Tengah, Targetkan Swasembada Pangan

“Kami sudah mengamankan ibu kandung korban,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga.

Selain itu, dilaporkan bahwa korban bukan satu-satunya yang mengalami kekerasan.

Kakaknya juga menjadi korban tindakan serupa dan kini kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan sementara oleh gurunya yang mengambil alih tanggung jawab merawat mereka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku marah karena stiker milik korban hilang saat berada di sekolah.

"Hasil keterangan tersangka bahwa yang membuat jadi emosi, karena ada hilang stiker di sekolah," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.