Akurat
Pemprov Sumsel

Pengurus Provinsi Federasi Nasional PORDASI Berkuda Memanah Resmi Dilantik, Siap Majukan Prestasi Daerah

Badri | 14 Januari 2026, 13:34 WIB
Pengurus Provinsi Federasi Nasional PORDASI Berkuda Memanah Resmi Dilantik, Siap Majukan Prestasi Daerah

AKURAT.CO, Federasi Nasional PORDASI Berkuda Memanah resmi melantik jajaran Pengurus Provinsi untuk wilayah DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Lampung masa bakti 2026–2030.

Pelantikan berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Senin (13/1/2025), sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi dan pembinaan olahraga berkuda memanah di daerah.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Federasi Nasional PORDASI Berkuda Memanah, Triwatty Marciano.

Baca Juga: Matangkan Pembinaan, PP Pordasi Targetkan Tembus Olimpiade Los Angeles 2028

Dalam sambutannya, Triwatty menegaskan pentingnya peran pengurus daerah sebagai ujung tombak pengembangan atlet, pembinaan komunitas, serta penjaringan bibit unggul di wilayah masing-masing.

“Pengurus yang hari ini dilantik diharapkan mampu mengemban amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, dan komitmen tinggi. Tugas kita bukan hanya membina atlet, tetapi juga membangun ekosistem berkuda memanah yang sehat, berkelanjutan, dan berprestasi,” ujar Triwatty.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Lampung untuk memperkuat pembinaan olahraga tradisi berkuda memanah, sekaligus membuka ruang partisipasi generasi muda dalam cabang olahraga yang memadukan ketangkasan, disiplin, dan nilai-nilai budaya tersebut.

Baca Juga: Pordasi Siapkan Atlet Pacu Kuda Menuju Kejuaraan Dunia

Dengan kepengurusan baru, Federasi menargetkan peningkatan kualitas pembinaan, kompetisi yang lebih terstruktur, serta lahirnya atlet-atlet potensial yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan tekad bersama untuk membawa olahraga berkuda memanah Indonesia ke level yang lebih tinggi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

B
Reporter
Badri
H