Akurat
Pemprov Sumsel

Bareskrim Polri Sebut Aksi Pelecehan Pelatih Panjat Tebing Terjadi Sejak 2021

Dian Eko Prasetio | 10 Maret 2026, 22:02 WIB
Bareskrim Polri Sebut Aksi Pelecehan Pelatih Panjat Tebing Terjadi Sejak 2021
Kantor Bareskrim Polri di Jakarta.

AKURAT.CO, Bareskrim Polri kini tengah mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Pelatih Kepala (Head Coach) Pelatnas Panjat Tebing Indonesia berinisial HB terhadap sejumlah atlet putri binaannya.

Laporan resmi telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Skandal memilukan ini mencuat sebagai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan eksploitasi kerentanan atlet.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, memaparkan bahwa HB diduga memanfaatkan posisinya sebagai otoritas tertinggi dalam tim untuk melakukan aksi tidak senonoh.

"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul," kata Brigjen Pol Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/3).

Berlangsung Sejak 2021 hingga Mancanegara

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi bejat ini diduga bukan merupakan peristiwa tunggal, melainkan tindakan berulang yang terjadi dalam kurun waktu empat tahun (2021-2025).

Lokasi kejadian meliputi Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria. Bahkan sampai di beberapa negara saat atlet tengah berjuang membawa nama bangsa dalam pertandingan internasional.

Hingga saat ini, penyidik telah bergerak cepat melakukan klarifikasi terhadap pelapor berinisial SD serta sejumlah atlet yang menjadi korban, di antaranya berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

Polri juga telah mendampingi para korban untuk menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati guna memperkuat alat bukti.

Meski UPTD PPA tidak dilibatkan, para korban dipastikan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang solid dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk laporan awal dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, SK Pengurus Pusat FPTI tentang Pelatnas 2025, dan rekam jejak percakapan digital via WhatsApp antara korban dan terlapor.

Atas perbuatannya, HB yang kini telah dipecat oleh FPTI disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15.

Eks pelatih berinisial HB ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp300 juta. Hukuman tersebut dipastikan dapat diperberat sepertiga kali lipat karena tindakan dilakukan dalam lingkup pendidikan atau pelatihan dan dilakukan lebih dari satu kali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.