Lagi! Komdis PSSI Hukum Arema Karena Suporter Nyalakan Kembang Api di Hotel Pemain Persik

AKURAT.CO, Arema FC kembali mendapat sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di akhir putaran pertama Super League 2025-2026. Hukuman tersebut dijatuhkan menyusul insiden keamanan menjelang laga kandang kontra Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 11 Januari 2026.
Dalam keputusan resminya, Komdis PSSI menyoroti aksi penyalaan kembang api di sekitar Hotel Miami, Kepanjen, Malang, yang menjadi tempat menginap tim tamu sehari sebelum pertandingan.
Insiden tersebut dinilai melanggar regulasi keamanan pertandingan, meski terjadi di luar area stadion. Akibatnya, Arema FC dijatuhi denda sebesar Rp60 juta. Selain itu, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan tidak luput dari sanksi dengan denda Rp40 juta.
Baca Juga: Komdis PSSI Hukum Suporter Arema Dilarang Beri Dukungan di Stadion Kanjuruhan Satu Laga
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyampaikan penyesalan atas munculnya sanksi yang kembali membebani klub. Ia menegaskan manajemen menerima keputusan Komdis PSSI dan akan menjadikannya bahan evaluasi menyeluruh.
“Kami menyayangkan kejadian ini karena berdampak langsung pada klub. Namun, Arema FC menghormati keputusan Komdis PSSI dan akan menjadikannya pembelajaran agar ke depan pelaksanaan pertandingan bisa berjalan lebih baik,” ujar Yusrinal.
Sorotan lebih tegas disampaikan Ketua Panpel Arema FC, Erwin Hardiyono. Ia menekankan aturan keamanan pertandingan tidak hanya berlaku selama 90 menit di dalam stadion, melainkan mencakup seluruh rangkaian kegiatan sebelum dan sesudah laga, termasuk di luar venue.
Menurut Erwin, kejadian di hotel tim tamu menjadi contoh nyata aktivitas yang kerap dianggap sebagai psywar dapat berujung sanksi serius.
Baca Juga: Komdis PSSI Denda Persik Dan Arema Rp25 Juta Karena Kericuhan Suporter
“Regulasi sangat jelas. Setiap perilaku negatif yang berkaitan dengan pertandingan, baik sebelum, saat, maupun setelah laga, meskipun terjadi di luar stadion, masuk kategori pelanggaran,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pihak, terutama suporter, untuk tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan klub kebanggaan mereka sendiri.
“Kami berharap tidak ada lagi bentuk psywar yang kontraproduktif. Kejadian ini membuktikan aktivitas di luar stadion bisa berdampak langsung pada sanksi bagi Arema FC,” tambah Erwin.
Ke depan, Panpel berkomitmen memperketat pengawasan dan koordinasi di area stadion serta titik-titik krusial yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan.
Sanksi terbaru ini menambah catatan disiplin Arema FC sepanjang putaran pertama Super League 2025-2026. Tercatat, Singo Edan telah menerima sebelas surat sanksi dari Komdis PSSI dengan total denda yang menembus angka ratusan juta rupiah.
Rinciannya, sembilan sanksi ditujukan langsung kepada klub dan tim, sementara dua lainnya dibebankan kepada Panitia Pelaksana pertandingan.
Manajemen Arema FC berharap situasi ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen, mulai dari pengelola klub hingga suporter, untuk bersama-sama menciptakan atmosfer sepakbola yang aman, tertib, dan kondusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








