Akurat
Pemprov Sumsel

Ratu Sabu Labusel Ditangkap Personil Polsekta Kota Pinang Bersama 3 Anak Buahnya 

Safirah Hairulnisah | 17 Juni 2022, 22:31 WIB
Ratu Sabu Labusel Ditangkap Personil Polsekta Kota Pinang Bersama 3 Anak Buahnya 

AKURAT.CO,Sejumlah personil Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada Jumat (10/6)2022) kemarin, sekira pukul 12.00 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu berhasil mengamankan seorang wanita yang dijuluki warga setempat sebagai Ratu sabu. Hari ini, Jumat (17/06/2022), 

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi bersama Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang memaparkan pengungkapan kasus tersebut dihadapan sejumlah awak media dihalaman kantor Polsekta setempat.

Kasat Narkoba AKP Martualesi menjelaskan kronologi awal pengungkapan, diawali sejumlah personil unit Reskrim Polsekta menangkap Muhammad Najamuddin Situmenag (MNS) 29 tahun dan Ahmad Yani Ritonga (AYR) 27 warga Kotapinang.

Sebelumnya, Personil Reskrim Polsekta mengikuti dua tersangka tersebut yang saat itu mengendarai sepeda motor honda vario BK 4866 ZA, tepat di Jalinsum Desa Sosospan, dua tersangka ditangkap, saat diperiksa didalam saku tersangka didapati narkotik jenis sabu-sabu dalam dua bungkus plastik klip.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Kalapane, Gang Garuda petugas menangkap Usman Harahap (UH) 38 tahun dari saku UH didapati 12 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,95 gram netto.

"Didalam kamar ada SZR alias Sarah (Ratu sabu) dimana UH ditangkap" kata Kasat Narkoba AKP Martualesi, mengulangi pengakuan UH.

Mengingat Sarah seorang perempuan, Kapolsekta Kompol Bambang menghubungi dirinya dan mengirim Kanit 1 Satnarkoba Iptu Eko Sanjaya bersama Polwan Briptu Delima turun kelokasi TKP mem-backup unit Reskrim Polsekta Kotapinang.

 Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat maka dilakukan penangkapan Sarah. Ditemukan 3 plastik klip sabu-sabu berisi 0,23 gram dalam bungkus plastik teh merk guanyinwang.

"Penangkapan SZR berselang waktu satu jam menunggu kedatangan Iptu Eko dan Briptu Delima dari Polres menuju TKP dan itu tidak mengundang kecerigaan" jelas Kasat.

Kasat Narkoba menjelaskan hukuman terhadap para tersangk dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara.

 Khusus Sarah dilakukan pengembangan, kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (aset traicing) diteruskan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan UU Nomor 8 tahun 2010.

"Namun kita masih menelusuri tentang aset yang bergerak dan tidak bergerak kepunyaan SZR dan teman-teman media ditunggu ya pres liris berikutnya", ujar AKP Martualesi. []

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.