Imbas Dibukanya Tol Samboja, Pj Gubernur Kaltim: Penyeberangan Kariangau Terkendali

AKURAT.CO Situasi di Pelabuhan Penyebrangan Kariangau Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (7/4/2024) masih terkendali. Dibukanya akses jalan tol di Samboja KM 38 (jalur Sepaku Semoi), membuat terjadinya penurunan jumlah penumpang hampir 50 persen.
Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, usai mengunjungi titik keberangkatan laut arah ke Penajam, Palu, dan Mamuju bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kata Akmal, jumlah pengunjung atau pemudik masih relatif sedikit dibandingkan tahun 2023 di hari H-4 atau H-5, atau sekitar 50 persen.
Baca Juga: PDIP: Pemilu 2024 Hanya Perpanjangan Kekuasaan Jokowi
"Terlihat secara umum masih terkendali. Mereka (pemudik) yang mau ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah lebih memilih lewat darat. Jadi tidak melalui penyebrangan," kata Akmal.
Adpaun, Akmal sudah berdiskusi dengan DPRD dan dinas perhubungan agar Pelabuhan Kariangau diberikan perlindungan. Pasalnya, pelabuhan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.
"Penyebrangan Niaga ini bersejarah. Nanti kita diskusikan lebih lanjut bersama-sama agar penyebrangan ini menjadi salah satu moda transportasi laut," tuturnya.
Terlebih lagi, lanjut Akmal, ketika Jembatan Pulau Balang selesai, maka penyebrangan yang menggunakan kapal feri menghubungkan Balikpapan-Penajam Paser Utara akan sepi.
Baca Juga: Apa Arti Mudik? Simak Sejarah dan Asal-usulnya
Alih-alih pemudik yang melalui penyeberangan dan pelabuhan laut berkurang hingga 50 persen, namun pelayanan penumpang tetap menjadi prioritas.
Diakui Akmal, sejauh ini penyebrangan feri Penajam tidak ada mengalami kendala yang cukup berarti. Hanya saja waktu tunggu penumpang masih menjadi catatan tersendiri.
Sebab ada pemudik yang menunggu sampai satu hari satu malam karena menunggu kapal dari Kalimantan Tengah.
"Kan jauh-jauh tuh yang datang dari Palangkaraya, mereka masuknya lewat sini kan dari Palu," bebernya.
Untuk tarif atau harga tiket, berlaku standar atau tidak terjadi kenaikan, meski ada kekhawatiran warga akan kenaikan harga.
"Artinya berlaku hukum ekonomi, kalau demandnya (permintaan) terbatas, supplynya turun, karena harga yang ditetapkan di penyebrangan itu standar berdasarkan SK Gubernur," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








