Akurat
Pemprov Sumsel

Raih Gelar Profesor Kehormatan, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Gagas Penyelesaian Maladministrasi di Daerah

Arief Rachman | 28 April 2024, 11:21 WIB
Raih Gelar Profesor Kehormatan, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Gagas Penyelesaian Maladministrasi di Daerah

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. 

Pengukuhan dilakukan pada Sabtu (27/4/2024) di Auditorium Universitas Sultan Agung Semarang.

Profesor Kehormatan diberikan kepada Akmal Malik setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Prof Gunarto, menjelaskan, tidak mudah bagi seseorang untuk bisa mendapatkan status Guru Besar Profesor Kehormatan.

Baca Juga: Sertifikat Elektronik Bermasalah? Ini 5 Tips Menggunakan Sertifikat Elektronik dengan Aman

Syarat pertama, universitas/institusi yang memberikan harus berakreditasi unggul. Program Doktor Ilmu Hukum di kampus ini pun telah berakreditasi Unggul.

Universitas Islam Sultan Agung Semarang sendiri telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan gelar Profesor Kehormatan karena telah memenuhi standar tinggi yang ditentukan.

Kedua, gelar Profesor Kehormatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

"Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah," kata Prof Gunarto, Minggu (28/4/2024).

Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna  itu harus dipublikasikan di media/jurnal internasional terindeks fokus yang terbaik yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional.

Baca Juga: Gempa Bumi 6,5 Magnitudo Guncang Perairan Selatan Jawa Barat, Ini Penyebabnya

"Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit," tambah Prof Gunarto.

Setelah pengukuhan ini, Akmal Malik akan menjadi Guru Besar Nondosen dengan mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

"Tugas utama Guru Besar itu bermanfaat bagi bangsa. Saya yakin Prof Akmal tidak berhenti untuk bermanfaat bagi bangsa. Terus meningkatkan kemanfaatan demi bangsa yang adil makmur dan dirahmati Allah SWT," pesan Prof Gunarto.

"Profesor itu tiada hari tanpa berbuat baik. Saya harap Prof Akmal tidak capek melihat jalan-jalan di Kaltim yang masih banyak tanah, walaupun hujan. Itulah ciri-ciri profesor. Tidak pernah menyerah," tambahnya.

Akmal Malik berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan hadir dalam pengukuhan hari ini.

"Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar," ujar Akmal.

Akmal mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto, tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan.

"Gelar Profesor Kehormatan itu sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara," papar Akmal.

Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Prof Akmal sendiri telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda.

Baca Juga: Apa Pekerjaan Rayn Wijaya? Kekasih Ranty Maria yang Lakukan Lamaran Romantis di Jepang

Akmal mengungkap masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya.

Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.

"Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat," beber Akmal.

Ke depan, kata Akmal, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat.

Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.