Akurat
Pemprov Sumsel

Mantan Napi Korupsi Diduga Selewengkan Dana KIP di Universitas Bandung

Leo Farhan | 28 April 2024, 18:37 WIB
Mantan Napi Korupsi Diduga Selewengkan Dana KIP di Universitas Bandung

AKURAT.CO Dua mantan narapidana (napi) korupsi yang memimpin Universitas Bandung (UB), diduga menyelewengkan dana KIP mahasiswanya.

Pemeriksaan terhadap penyelewengan dana KIP tersebut sedang ditangani oleh inspektorat Dikti, yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan sejak bulan November 2023 lalu hingga April 2024.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yang berada di internal kampus yang enggan menyebutkan nama, bahwa pemeriksaan diawali dengan adanya
dugaan 225 mahasiswa fiktif di penyelenggaraan kelas jauh yang ada di kabupaten Bandung barat.

Dana KIP yang sudah diterima universitas Bandung selama 3 semester tersebut, berkisar Rp 1 miliar lebih. Padahal 225 mahasiswa di wilayah Kabupaten Bandung Barat tersebut tidak ada alias fiktif.

Sementara yayasan penyelenggara universitas Bandung, terus melaporkan kegiatan perkuliahan dan menerima kucuran dana dari pemerintah pusat.

Dikutip dari web universitas Bandung, bahwa yayasan penyelenggara Universitas Bandung dipimpin oleh Dr H Dada Rosada mantan napi korupsi KPK yang dipenjara selama 10 tahun, yang menjabat ketua pembina yayasan. Sedangkan ketua yayasan dijabat oleh Dr Uce Suganda yang juga mantan napi korupsi bank jabar dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD : Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Yayasan tersebut juga memiliki ketua pengawas yayasan, yang dijabat oleh putra
tertua Dada Rosada. Nama Dada rosada sendiri saat ini ramai digadang gadang menjadi salah satu calon kuat Gubernur Jawa Barat mendatang.

Dana KIP Mahasiswa bagi 225 orang tersebut, diduga menggunakan modus nama fiktif dan kelas jauh universitas tersebut.

Bahkan adanya dugaan mahasiswa fiktif di universitas Bandung, langsung disikapi pihak inspektorat Dikti untuk menindaklanjuti adanya dugaan temuan tersebut.

Dana KIP fiktif di universitas Bandung, sudah dibayar selama 3 semester dengan membuat laporan kegiatan mahasiswa yang dipalsukan oleh pihak universitas.

Dari sumber di dalam universitas menyebutkan, bahwa saat ini universitas Bandung sedang menjalani pemeriksaan inspektorat Dikti sejak hari rabu dan kamis
minggu ini.

Pemeriksaan tim inspektorat ini adalah pemeriksaan kedua, setelah
diperiksa dalam kasus KIP di lokasi kelas jauh yang berbeda pada bulan Nopember tahun 2023 lalu.

Bahkan hasil pemeriksaan inspektorat juga telah dilanjutkan dengan pemriksaan tim dari EKAPT (evaluasi kinerja akademik perguruan tinggi), yang berujung pada sanksi berat terhadap universitas Bandung sejak bulan Desember 2023 hingga batas waktu yang diberikan sampai awal Juni 2024.

Sanksi ini juga memberikan kesempatan pihak universitas Bandung, agar memperbaiki kesalahan dengan melakukan evaluasi kinerja melalui pihak yayasan.

Sementara itu, dari hasil penelusuran di lapangan, selama 6 bulan karyawan dan dosen tidak memperoleh gaji penuh. Hal ini dikarenakan yayasan tidak memiliki dana untuk pembayaran gaji.

Bahkan saat lebaran hari raya idul fitri kemarin pun karyawan dan dosen mendapat THR alakadarnya.

Sanksi EKAPT yang ditetapkan sejak Desember 2023 lalu, juga mengakibatkan seluruh dosen universitas Bandung tidak mendapat tunjangan sertifikasi dosen dari negara. Hal ini mencerminkan adanya manajemen yayasan yang tidak berjalan dengan baik.

Dampak dari sanksi EKAPT, yakni
menghentikan seluruh layanan dari dikti dimana universitas tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, dan tidak diizinkan wisuda dan lain lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.