Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Netizen: Alhamdulillah Semoga Tersangka Asli Segera Ditemukan!

AKURAT.CO Media sosial X diramaikan dengan keputusan dibebaskannya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024) pagi ini.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung Senin pagi dikutip dari Antara.
Eman Sulaeman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidaik sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Eman mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ungkapnya.
Reaksi Netizen atas Bebasnya Pegi Setiawan
Baca Juga: Profil Dea Sahirah, Istri Chand Kelvin yang Ternyata Saudara Artis Senior Inneke Koesherawati
Dalam salah satu unggahan pengguna, netizen lalu mengucapkan rasa syukurnya atas dibebaskannya Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Hakim PN Bandung.
"Alhamdulillah. BREAKING NEWS- Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon: Status Tersangka Tidak Sah!" cuit akun @Mdy_Asmara1701 seraya melampirkan video keputusan Hakim PN Bandung.
Cuitan tersebut telah dilihat oleh lebih dari seratus ribu pengguna X dan mendapatkan beragam komentar yang mengharapkan pelaku sebenarnya dapat ditangkap.
"Karena status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, apakah kepolisian akan menangkap pelaku aslinya atau menutup kasus ini? Menarik dinantikan," cuit @Generasiosing
"Pertanyaannya sekarang, apakah polisi akan mencari lekau sebenarnya atau jangan-jangan kita hanya akan melihat kasus ini menguap begitu aja," cuit @Afrizhallubis
Baca Juga: Terungkap! Alasan Mahalini Lakukan Operasi Plastik di Bagian Hidung, Masalah Kesehatan?
"Skenario selanjutnya polisi bakalan akan menangkap Pegi settingan lagi atau menangkap Pegi yang asli nih? Ada tekanan apa sih sampe polisi ga berani nangkep Pegi yang asli? Atau benar infonya kalau kepolisian di sana ikut menikmati duit dari jualan narkoba?" cuit @fantjoek
"Alhamdulillah ya, tinggal Pegi yang asli ditangkap hehe," cuit @pickywins
Baca Juga: Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad yang Digelar Intimate
Sebagai informasi, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Siang praperadilan sendiri sudah melalui beberapa tahapan seperti penyampaian gugatan dari kubu Pegi, keputusan Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi, penyerahan berkas dari kedua belah pihak dan keterangan ahli masing-masing pihak.
Dengan keputusan Hakim Eman tersebut maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
Baca Juga: Segera Rilis, Harga Samsung Galaxy Ring Diperkirakan Sekitar Rp7,9 Jutaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







