Ahli Hukum Rahmad Lubis: PETI Kotanopan Jangan Mentok di Pengecekan, tapi Harus dengan Penindakan!

AKURAT.CO Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memakai alat berat (ekskavator/beco) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara tak terbendung dan luput dari pengawasan pihak-pihak yang memiliki wewenang.
Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Rahmad Lubis, Kamis (22/8/2024) melalui sambungan telepon.
Menurutnya, PETI dengan alat berat ini menjadi tanda tanya warga Madina. Pasalnya, tambang ilegal Kotanopan yang pernah ditutup oleh polres Madina dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan mengamankan alat berat ( ekskavator) kembali eksis, di mana sebelumnya sebanyak 12 unit dan pelaku tambang ilegal diamankan.
Kata Rahmad, namun penangkapan pelaku tambang ilegal itu tidak membuat efek jera kepada pelaku lain, bahkan kini makin menjadi.
"Alih-alih reklamasi, kini tambang ilegal itu beroperasi lagi ditandai dengan publish sejumlah media online ditandai dengan time google," katanya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Ingatkan Ormas yang Kelola Tambang untuk Patuhi Aturan
Ia juga menilai, tambang Ilegal hanya sebatas seremonial saja. Sebagai putra daerah Mandailing, kata Rahmad, ia merasa kesal dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakannya, PETI di Kotanopan perlu keseriusan dari penjaga wilayah, khususnya kapolsek dan camat setempat. Ia meminta kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti PETI yang beroperasi.
“Seharusnya juga Forkompinda bersuara untuk membuat langkah-langkah tegas dalam mengehentikan PETI. Bila camat dan kapolsek tidak serius menangani PETI yang ada di wilayahnya dikhawatirkan muncul kecurigaan masyarakat terkait permainan belaka tanpa solusi yang tegas dan tepat. Kecurigaan juga mungkin karena tidak bisa terlepas dari campur tangan Kapolres serta Pemkab Madina dalam penyelesaian masalah ini” lanjutnya
”Saya sebagai putra daerah Mandailing merasa kecewa dengan kinerja para petinggi di Madina. PETI itu bahaya, jangan mentok pada pengecekan saja, namun harus dengan penindakan", tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









