Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi

Mukodah | 28 Agustus 2024, 09:18 WIB
Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi

AKURAT.CO Sejumlah pelaku usaha depot air minum isi ulang di Bali antusias mengikuti seminar dan pelatihan terkait manajemen higiene dan sanitasi yang diselenggarakan Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo).

Diharapkan, melalui seminar dan pelatihan ini, para pengusaha depot air minum di Bali bisa memberikan air minum yang benar-benar terjamin kesehatan dan keamanannya kepada para konsumen.

Ketua Umum Asdamindo, Erik Garnadi, berharap masyarakat Bali yang mengonsumsi air minum isi ulang dapat benar-benar terjamin kesehatannya.

"Jangan sampai ada masalah saat mengonsumsi air minum isi ulang," katanya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Erik mengatakan, seminar dan pelatihan ini digelar lantaran Asdamindo peduli kepada para pengusaha depot air minum, agar selalu menjaga dan merawat mesin depot air minumnya.

Selain itu juga membantu instansi pemerintah terkait agar para pelaku usaha depot air minum di Indonesia, terkhusus di Provinsi Bali, selalu menjaga kualitas kesehatan.

"Acara ini terselenggara murni bentuk kepedulian kami terhadap para pelaku usaha depot air minum dan masyarakat khususnya yang mengonsumsi air minum. Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan," jelasnya.

Seminar dan pelatihan ini dilaksanakan satu hari penuh secara offline dan online. Diikuti oleh 85 perwakilan pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) dan utusan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Serta 150 peserta dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara online.

Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bali, AKBP M. Iqbal Sangaji, yang mewakili Kapolda Bali menjelaskan hal-hal terkait dengan penegakan hukum yang bisa menjerat para pengusaha depot air minum jika tidak dilengkapi izin.

"Selain itu juga yang harus dipenuhi adalah uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi," ucapnya.

Sementara, Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Perekonomian, Gede Suralaga, yang mewakili Penjabat Gubernur Bali menyambut baik penyelenggaraan seminar dan pelatihan ini.

Disampaikannya, berdasarkan laporan Dinkes kabupaten/kota, di Provinsi Bali ada sebanyak 678 pelaku usaha depot air minum isi ulang, namun belum satu pun yang memiliki Sertifikat Layak Higiene dan Sanitasi (SLHS).

"Jadi, sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas airnya," katanya.

Acara ini diselenggarakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, hadir sebagai pemateri adalah Dicky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bali; Pengawas Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ellen Astuty Namarubessy; dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat.

Dalam paparannya, Dicky menjelaskan proses perizinan yang harus dilakukan para pelaku usaha depot air minum berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara, Ellen dalam paparannya lebih mengarah kepada masalah perlindungan konsumen dan pengawasan barang/jasa yang beredar.

Menurutnya, pengawasan terhadap depot air minum isi ulang termasuk dalam parameter standar yang tinggi untuk keamanan konsumen.

Baca Juga: Prabowo: Negara Kita Bukan Kerajaan, Rakyat Perlu Diberi Pilihan

Pengawasannya dilakukan secara berkala, khusus dan terpadu.

Dijelaskan Ellen, persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya itu telah diatur dalam Kepmenperindag Nomor 651 Tahun 2004.

Pada Pasal 7 disebutkan depot hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung ke konsumen; dilarang memiliki stok dalam wadah yang siap dijual; hanya boleh menyediakan wadah yang tidak bermerek; wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak dipakai; harus melakukan sanitasi dengan cara yang benar; tutup wadah harus polos; tidak dibenarkan memasang segel pada wadah.

Menurutnya, setiap pelaku usaha depot air minum yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

Sesuai Permendag Nomor 21 Tahun 2023, sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, pemusnahan barang, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.

Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat, mengatakan, Aspadin dan Asdamindo punya tujuan sama yaitu melayani konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya saat dikonsumsi.

Pada sesi kedua diisi pemateri Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian; Dr. Ardini S. Raksanagara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran; dan Ni Made K. Suryani selaku Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinkes Provinsi Bali.

Dalam paparannya, Wahyu Fitriyanto menyampaikan hal-hal yang menjadi lingkup permasalahan pada depot air minum.

Di antaranya adalah tempat dan konstruksi, mesin peralatan, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan registrasi serta keterampilan karyawan.

Sementara, Ni Made K. Suryani menjelaskan bahwa para pelaku usaha depot air minum harus menjual produk yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum untuk keperluan higiene para konsumen, seperti yang diamanatkan Permenkes Nomor 2/2023.

Hal itu mengingat banyaknya depot air minum yang belum terawasi, sehingga kondisi higiene dan sanitasinya kurang.

Selain itu, menurutnya, banyak pengusaha depot yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena belum semua daerah memiliki asosiasi.

"Koordinasi di sektor depot air minum ini juga belum optimal. Dukungan pemerintah daerahnya juga masih kurang," kata Ni Made K. Suryani.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Agustus 2024: Leo Menerima Rezeki dari Sumber Tak Terduga!

Sedangkan Dr. Ardini S. Raksanagara menyampaikan seputar esensi pengawasan yang dilakukan terhadap pengusaha depot air minum.

Dia menyebut di antaranya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk mengonsumsi air minum yang dijual, mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab, menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha serta menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK