Akurat
Pemprov Sumsel

Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta, Ketua DPRD DKI: Semoga Dapat Bersinergi Layani Masyarakat

Citra Puspitaningrum | 18 Oktober 2024, 15:27 WIB
Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta, Ketua DPRD DKI: Semoga Dapat Bersinergi Layani Masyarakat

AKURAT.CO Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyambut baik atas pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono yang telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI sejak Oktober 2022.

"Selamat bergabung untuk Pj gubernur yang baru untuk sama-sama melayani warga Jakarta," kata Khoirudin usai menghadiri pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj gubernur DKI di gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Dia berharap, Teguh Setyabudi dapat berkolaborasi dengan DPRD DKI Jakarta dalam mengemban tugas melayani masyarakat dan membangun Kota Jakarta.

Baca Juga: DPRD DKI Harap Pj Gubernur Pengganti Heru Budi Jaga Kondusifitas Jakarta saat Pilkada

Teguh Setyabudi menjadi salah satu nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta, sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan posisi Heru Budi Hartono.

"Memberikan bekal yang kuat untuk Pak Teguh melaksanakan tugas ke depan. Saya yakin, DPRD akan siap sinergi," ujarnya.

Politisi PKS itu juga mengatakan, Jakarta perlu program berkelanjutan untuk mengatasi berbagai persoalan. Antara lain, penanggulangan banjir, kemacetan, dan realisasi pendidikan gratis.

Program Pendidikan Gratis di sekolah negeri dan swasta merupakan upaya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga Jakarta. "Masalah pendidikan yang keluhan warga Jakarta semoga aspirasi dari warga Jakarta untuk dapat layanan gratis buat negeri dan swasta dapat segera dilaksanakan," tuturnya.

Selain itu, Khoirudin mengapresiasi kinerja Heru Budi Hartono selama menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, yakni mulai 17 Oktober 2022 hingga 17 Oktober 2024. "Selamat atas semua prestasi yang sudah beliau telah torehkan di Jakarta," kata Khoirudin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.