Sardy Wahab Tolak Larangan Rokok di Tempat Hiburan Malam: Sama Saja Langgar HAM

AKURAT.CO Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Sardy Wahab dengan tegas menolak penerapan larangan merokok di tempat hiburan malam.
Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya mengekang kebebasan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) para pengunjung.
"Orang datang ke situ bersenang-senang, salah satunya sambil minum dan merokok. Kalau ini kita larang, sama saja kita melanggar HAM," kata Sardy seusai rapat Pansus KTR di Gedung DPRD Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Inilah Jawabannya Berdasarkan Fatwa
Politikus senior tersebut menilai, tempat hiburan malam seharusnya tidak diatur terlalu ketat dalam revisi Raperda KTR, yang kini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pembatasan berlebihan bisa berdampak langsung terhadap dunia usaha dan lapangan kerja.
"Hiburan malam saya pikir enggak perlu terlalu banyak aturan. Karena efeknya nanti akan banyak PHK. Di satu sisi ekonomi kita lagi terbengkalai, jangan kita bikin pemerintah tambah rumit," ucapnya.
Sardy juga mengingatkan agar pemerintah bersikap lebih fleksibel dalam menyusun aturan publik. Dia khawatir, kebijakan yang terlalu ketat terhadap aktivitas merokok termasuk di pasar tradisional dapat memicu gejolak sosial di masyarakat.
"Aturan itu harus diperlonggar sedikit. Kalau tidak, nanti kita sibuk melayani orang demo di kantor gubernur," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Sedang Merokok di Luar, Mobil Tiba-tiba Terguling ke Sungai, 2 Anak Tewas
Dia menegaskan bahwa DPRD Jakarta harus mempertimbangkan realitas di lapangan, sebelum menetapkan aturan final. Pansus KTR masih akan mengkaji sejumlah pasal dengan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Kita harus berpikir dari beberapa sisi: masyarakat, pedagang, pengusaha. Jangan ego dari kita saja. Karena tugas Dewan itu mengakomodir semua pihak," tegasnya.
Saat ini, Pansus KTR DPRD Jakarta masih membahas revisi pasal-pasal yang berpotensi memberikan pengecualian bagi tempat hiburan malam dari aturan kawasan tanpa rokok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







