Sardy Wahab Tolak Larangan Rokok di Tempat Hiburan Malam: Sama Saja Langgar HAM

AKURAT.CO Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Sardy Wahab dengan tegas menolak penerapan larangan merokok di tempat hiburan malam.
Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya mengekang kebebasan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) para pengunjung.
"Orang datang ke situ bersenang-senang, salah satunya sambil minum dan merokok. Kalau ini kita larang, sama saja kita melanggar HAM," kata Sardy seusai rapat Pansus KTR di Gedung DPRD Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Inilah Jawabannya Berdasarkan Fatwa
Politikus senior tersebut menilai, tempat hiburan malam seharusnya tidak diatur terlalu ketat dalam revisi Raperda KTR, yang kini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pembatasan berlebihan bisa berdampak langsung terhadap dunia usaha dan lapangan kerja.
"Hiburan malam saya pikir enggak perlu terlalu banyak aturan. Karena efeknya nanti akan banyak PHK. Di satu sisi ekonomi kita lagi terbengkalai, jangan kita bikin pemerintah tambah rumit," ucapnya.
Sardy juga mengingatkan agar pemerintah bersikap lebih fleksibel dalam menyusun aturan publik. Dia khawatir, kebijakan yang terlalu ketat terhadap aktivitas merokok termasuk di pasar tradisional dapat memicu gejolak sosial di masyarakat.
"Aturan itu harus diperlonggar sedikit. Kalau tidak, nanti kita sibuk melayani orang demo di kantor gubernur," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Sedang Merokok di Luar, Mobil Tiba-tiba Terguling ke Sungai, 2 Anak Tewas
Dia menegaskan bahwa DPRD Jakarta harus mempertimbangkan realitas di lapangan, sebelum menetapkan aturan final. Pansus KTR masih akan mengkaji sejumlah pasal dengan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Kita harus berpikir dari beberapa sisi: masyarakat, pedagang, pengusaha. Jangan ego dari kita saja. Karena tugas Dewan itu mengakomodir semua pihak," tegasnya.
Saat ini, Pansus KTR DPRD Jakarta masih membahas revisi pasal-pasal yang berpotensi memberikan pengecualian bagi tempat hiburan malam dari aturan kawasan tanpa rokok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






