Sardy Wahab Tolak Larangan Rokok di Tempat Hiburan Malam: Sama Saja Langgar HAM

AKURAT.CO Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Sardy Wahab dengan tegas menolak penerapan larangan merokok di tempat hiburan malam.
Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya mengekang kebebasan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) para pengunjung.
"Orang datang ke situ bersenang-senang, salah satunya sambil minum dan merokok. Kalau ini kita larang, sama saja kita melanggar HAM," kata Sardy seusai rapat Pansus KTR di Gedung DPRD Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Inilah Jawabannya Berdasarkan Fatwa
Politikus senior tersebut menilai, tempat hiburan malam seharusnya tidak diatur terlalu ketat dalam revisi Raperda KTR, yang kini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pembatasan berlebihan bisa berdampak langsung terhadap dunia usaha dan lapangan kerja.
"Hiburan malam saya pikir enggak perlu terlalu banyak aturan. Karena efeknya nanti akan banyak PHK. Di satu sisi ekonomi kita lagi terbengkalai, jangan kita bikin pemerintah tambah rumit," ucapnya.
Sardy juga mengingatkan agar pemerintah bersikap lebih fleksibel dalam menyusun aturan publik. Dia khawatir, kebijakan yang terlalu ketat terhadap aktivitas merokok termasuk di pasar tradisional dapat memicu gejolak sosial di masyarakat.
"Aturan itu harus diperlonggar sedikit. Kalau tidak, nanti kita sibuk melayani orang demo di kantor gubernur," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Sedang Merokok di Luar, Mobil Tiba-tiba Terguling ke Sungai, 2 Anak Tewas
Dia menegaskan bahwa DPRD Jakarta harus mempertimbangkan realitas di lapangan, sebelum menetapkan aturan final. Pansus KTR masih akan mengkaji sejumlah pasal dengan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Kita harus berpikir dari beberapa sisi: masyarakat, pedagang, pengusaha. Jangan ego dari kita saja. Karena tugas Dewan itu mengakomodir semua pihak," tegasnya.
Saat ini, Pansus KTR DPRD Jakarta masih membahas revisi pasal-pasal yang berpotensi memberikan pengecualian bagi tempat hiburan malam dari aturan kawasan tanpa rokok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






