Matahukum Desak Bawaslu Bogor Perketat Pengawasan, Cegah Politik Uang di Pilkada

AKURAT.CO Matahukum mendesak Bawaslu Kabupaten Bogor agar tidak hanya menunggu laporan atau reaksi viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada, khususnya politik uang yang melibatkan calon bupati.
Hal ini menyusul video viral yang diduga menunjukkan pendukung calon nomor urut 1, Rudi-Ade, membagikan uang dalam amplop.
“Saya melihat video yang beredar di masyarakat tentang pembagian amplop berisi uang. Ini jelas mencederai konstitusi. Rakyat harus memilih dengan hati nurani tanpa transaksi uang atau bentuk politik uang lainnya," ujar Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Sabtu (9/11/2024).
Mukhsin juga meminta KPU Kabupaten Bogor untuk mengawasi kinerja Bawaslu dan mendorong masyarakat agar aktif melaporkan jika Bawaslu dinilai tidak merespons dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Korea Masters: Dikalahkan Duet China, Ana/Tiwi Gagal Susul Dejan/Gloria dan Putri ke Final
"KPU harus memastikan Bawaslu menjalankan tugas sesuai konstitusi. Masyarakat juga perlu memantau kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor," tegas Mukhsin.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah ibu-ibu menerima amplop berisi uang Rp50.000 setelah menghadiri acara sosialisasi calon nomor urut 1, Rudi Susmanto.
Dalam video tersebut, seorang pemuda bertanya kepada ibu-ibu mengenai isi amplop yang ternyata berisi uang dan kipas bergambar pasangan Rudi-Ade.
Saat dikonfirmasi, Rudi Susmanto membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa pembagian amplop itu bukan dari pihaknya.
"Tanya yang buat video, jangan-jangan dia sendiri yang buat," kata Rudi via pesan singkat.
Di sisi lain, Burhanudin dari Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan pihaknya akan menelusuri video tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi. "Kita akan dalami dulu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," ujar Burhan.
Baca Juga: KPU Segera Koordinasi dengan Pemerintah Soal Penetapan Hari Libur Pilkada Serentak
Burhan menjelaskan, penentuan apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran memerlukan kajian dan penanganan sesuai dengan prosedur Bawaslu.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 73 menegaskan bahwa calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Jika terbukti, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pembatalan pencalonan oleh KPU, serta sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








