Matahukum Desak Bawaslu Bogor Perketat Pengawasan, Cegah Politik Uang di Pilkada

AKURAT.CO Matahukum mendesak Bawaslu Kabupaten Bogor agar tidak hanya menunggu laporan atau reaksi viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada, khususnya politik uang yang melibatkan calon bupati.
Hal ini menyusul video viral yang diduga menunjukkan pendukung calon nomor urut 1, Rudi-Ade, membagikan uang dalam amplop.
“Saya melihat video yang beredar di masyarakat tentang pembagian amplop berisi uang. Ini jelas mencederai konstitusi. Rakyat harus memilih dengan hati nurani tanpa transaksi uang atau bentuk politik uang lainnya," ujar Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Sabtu (9/11/2024).
Mukhsin juga meminta KPU Kabupaten Bogor untuk mengawasi kinerja Bawaslu dan mendorong masyarakat agar aktif melaporkan jika Bawaslu dinilai tidak merespons dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Korea Masters: Dikalahkan Duet China, Ana/Tiwi Gagal Susul Dejan/Gloria dan Putri ke Final
"KPU harus memastikan Bawaslu menjalankan tugas sesuai konstitusi. Masyarakat juga perlu memantau kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor," tegas Mukhsin.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah ibu-ibu menerima amplop berisi uang Rp50.000 setelah menghadiri acara sosialisasi calon nomor urut 1, Rudi Susmanto.
Dalam video tersebut, seorang pemuda bertanya kepada ibu-ibu mengenai isi amplop yang ternyata berisi uang dan kipas bergambar pasangan Rudi-Ade.
Saat dikonfirmasi, Rudi Susmanto membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa pembagian amplop itu bukan dari pihaknya.
"Tanya yang buat video, jangan-jangan dia sendiri yang buat," kata Rudi via pesan singkat.
Di sisi lain, Burhanudin dari Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan pihaknya akan menelusuri video tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi. "Kita akan dalami dulu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," ujar Burhan.
Baca Juga: KPU Segera Koordinasi dengan Pemerintah Soal Penetapan Hari Libur Pilkada Serentak
Burhan menjelaskan, penentuan apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran memerlukan kajian dan penanganan sesuai dengan prosedur Bawaslu.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 73 menegaskan bahwa calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Jika terbukti, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pembatalan pencalonan oleh KPU, serta sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









