Mahasiswa Geruduk Kantor DLH Sulteng, Tuntut Aktivitas Tambang PT CPM yang Merusak Lingkungan Disudahi

AKURAT.CO Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat (FMM) menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (12/02/2025).
Mereka menuntut agar aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Citra Palu Minerals (CPM) dievaluasi karena diduga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Massa aksi diterima oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sulteng, Moh. Natsir A. Mangge.
Sebelum melakukan dialog, perwakilan FMM, Miftahudin, menyampaikan orasi yang menyuarakan kekhawatiran terkait penggunaan metode blasting oleh PT CPM.
Menurutnya, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan dapat memicu pergerakan sesar di wilayah Sulteng, khususnya Kota Palu.
Baca Juga: Cegah Politisasi, Pemerintah Perlu Buat Aturan Jelas Soal Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Sehingga dapat menyebabkan kerusakan tanah, polusi udara serta penghancuran habitat.
"Penggunaan bahan peledak yang digunakan dapat melepaskan partikel-partikel berbahaya ke udara, yang berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga sekitar," kata Miftahudin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Setelah orasi bergantian, perwakilan FMM melanjutkan aksi dengan masuk ke dalam Kantor DLH Sulteng untuk berdialog.
Dalam kesempatan tersebut, Miftahudin menyerahkan dokumen tuntutan yang berisi beberapa poin yang harus segera ditindaklanjuti DLH Sulteng.
"PT CPM segera memasang alat pemantau kualitas udara atau sparing ambient untuk mengukur dampak polusi yang ditimbulkan. Kemudian PT CPM segera melaporkan pengelolaan lingkungan yang mereka lakukan," jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Moh. Natsir A. Mangge menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua aspirasi yang telah disampaikan.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Pakar: Berpotensi Ciptakan Penyimpangan Jika...
DLH Sulteng akan memastikan PT CPM, yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals (BRM), melakukan tindakan yang sesuai peraturan. Serta memberikan sanksi jika laporan pengelolaan lingkungan tidak segera diajukan dalam waktu yang telah ditentukan.
"Saya pastikan, kami akan memantau perkembangan ini dan memberikan sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka," kata Natsir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









