Pemerhati Kebijakan Publik: Penghapusan Barcode BBM Subsidi Merugikan Rakyat Kecil

AKURAT.CO Husnul Jamil, menanggapi pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terkait penghapusan barcode dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Aceh. Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam pidato pelantikannya pada 12 Februari 2025.
Husnul menegaskan, wacana penghapusan barcode sangat merugikan masyarakat kecil dan justru membuka peluang bagi mafia BBM jenis solar dan pertalite.
“Penghapusan barcode hanya akan membuka celah bagi praktik penyelewengan dan memperbesar peluang mafia solar di Aceh. Sistem ini justru mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM bersubsidi,” ujar Husnul dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, yang seharusnya dilakukan bukan menghapus sistem barcode, melainkan meminta Pertamina dan pemerintah pusat untuk menambah kuota BBM subsidi di seluruh SPBU di Aceh.
Dengan demikian, ketersediaan BBM bagi masyarakat kecil dapat terjamin secara merata.
Baca Juga: Serangga Jadi Menu MBG, Pakar IPB: Sumber Protein Tinggi, Tapi...
Mualem sebelumnya menyatakan bahwa sistem barcode menyulitkan rakyat.
Dalam pidatonya, ia menyampaikan, pekerjaan rumah hari ini adalah semua SPBU yang ada di Aceh tidak ada istilah barcode. Dengan demikin, siapa saja mengisi minyak tetap terus, karena tidak jadi masalah lagi kepada masyarakat
Namun, Husnul menilai, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memperburuk distribusi BBM subsidi.
“Teknologi barcode yang diterapkan di banyak wilayah Indonesia terbukti efektif dalam mengontrol distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Bahkan dengan adanya barcode saja, masyarakat masih sering mengalami kelangkaan solar dan harus antre berjam-jam. Jika barcode dihapus dan siapa saja bisa bebas mengisi BBM subsidi, maka rakyat justru akan lebih kesulitan karena mafia solar akan semakin leluasa menimbun BBM,” jelas Husnul.
Ia juga mengkritik Mualem karena tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan terkait sebelum mengusulkan kebijakan ini.
“Mualem seharusnya berkomunikasi dengan stakeholder terlebih dahulu untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran BBM subsidi agar tidak menimbulkan polemik dan konflik antara masyarakat serta petugas SPBU di Aceh,” tambahnya.
Baca Juga: Peluang Karier di Bidang Sistem dan Teknologi Informasi jadi Inspirasi
Husnul menegaskan, sistem barcode justru mempermudah, bukan mempersulit, baik dalam pengawasan maupun distribusi BBM subsidi.
“Kalau barcode dianggap menyulitkan, maka ada yang salah dalam cara berpikir dan perlu dikaji ulang. Justru sistem ini harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi lebih transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai pemerhati kebijakan publik, Husnul mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan yang memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Pada intinya, kami sebagai rakyat ingin melihat Aceh maju, baik dalam pembangunan, pelayanan pemerintah, maupun kesejahteraan rakyat. Pemerintah Aceh harus memastikan keadilan dan pemerataan akses BBM subsidi bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








