Sidak di Pasar Sukatani, Pemkot Depok Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

AKURAT.CO Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok, untuk memeriksa kelayakan dan ketepatan takaran produk minyak goreng merek Minyakita yang beredar di pasaran.
Chandra didampingi oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, Kolonel Infanteri Dandim 05/08 Depok, Iman Widhiarto, serta tim dari UPT Metrologi Legal Depok. Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 07.40 WIB dan segera memasuki area pasar.
Mereka membeli empat kemasan Minyakita dari berbagai pedagang, masing-masing berukuran satu liter. Namun, dari pengamatan di lapangan, diketahui bahwa para pedagang di Pasar Sukatani tidak lagi menjual Minyakita dalam kemasan botol, melainkan dalam kemasan pouch.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus MinyaKita
Dengan membawa alat pengukur, Chandra dan tim UPT Metrologi melakukan pengujian terhadap produk-produk tersebut. Pengukuran pertama, dilakukan pada produk Minyakita berbentuk balok dengan tutup botol berwarna kuning keemasan yang diproduksi oleh PT Borneo Mitra Bersama Sejati.
Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan tersebut hanya 700 ml, jauh dari takaran seharusnya. Menyikapi temuan itu, Chandra menyerahkan botol tersebut kepada Kapolres Depok untuk segera ditindaklanjuti.
"Nanti mohon ditindaklanjuti ya Pak Kapolres," ujar Chandra, Kamis (13/3/2025).
Pengukuran kedua, dilakukan terhadap produk Minyakita produksi PT Navyta Nabati Indonesia. Hasilnya juga tidak sesuai, yakni hanya 800 ml. Sementara itu, dua produk Minyakita kemasan pouch dari distributor berbeda terbukti sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan, yaitu satu liter.
Selain menemukan ketidaksesuaian takaran, Chandra juga mencatat adanya pelanggaran terkait harga jual. Beberapa produk Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Mendag Pastikan Ketersediaan MinyaKita Jelang Lebaran 2025
Dia juga menyoroti, kemasan botol yang tidak mencantumkan volume isi pada labelnya. "Sudah dijual di atas HET, yang kedua takarannya tidak sampai satu liter, dan ketiga, botol ini tidak mencantumkan volumenya di sini (label kemasan)," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Depok berencana melakukan operasi pasar dengan melibatkan kepala-kepala pasar di wilayah Depok. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dalam distribusi dan penjualan Minyakita.
Temuan pelanggaran tersebut juga telah diserahkan ke Polres Depok untuk diproses lebih lanjut, dan barang bukti berupa botol minyak telah diamankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026


