Bawaslu dan KPU Jakarta Diminta Segera Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada

AKURAT.CO Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, untuk segera mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengembalian tersebut harus dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 19 April 2025.
Dia menegaskan, Bawaslu dan KPU masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa dana masing-masing, yaitu Rp466 miliar untuk KPU dan Rp172 miliar untuk Bawaslu.
Baca Juga: DPRD Jakarta Bahas Sisa Anggaran Pilkada 2024 untuk Fasilitas Bawaslu
"Tenggat waktu 19 April karena 20 April itu batas waktu terakhir," kata Khoirudin di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Selain itu, kedua lembaga tersebut juga diminta agar segera mengajukan program baru jika diperlukan, paling lambat sebelum 24 April 2025, agar bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Jika terlewat, mereka harus menunggu tahun depan," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan anggaran untuk putaran kedua Pilkada yang tidak terpakai akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"100 persen anggaran putaran kedua bisa kami kembalikan, tentunya kami berpegangan pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 pasal 20 ayat 3," ujarnya.
Wahyu menambahkan, pengembalian anggaran tersebut wajib dilakukan dalam waktu paling lama tiga bulan setelah kegiatan pemilihan berakhir, sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Debat Paslon Saat PSU Pilkada Hanya Disiarkan Secara Online
Di sisi lain, Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, memastikan pihaknya siap untuk mengembalikan anggaran Pilkada yang tidak digunakan.
Dia berharap, sisa dana tersebut bisa dialihkan atau digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
"Kami juga sangat mendukung bila dana hasil hibah itu yang setelah dikembalikan menjadi program kerja dari dinas yang ada di Pemprov," kata Quin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








