Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Jangan Jadi Celah Pemborosan!

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi lampu hijau bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk kembali menggelar kegiatan di hotel dan restoran.
Relaksasi efisiensi anggaran ini dimaksudkan untuk mendukung sektor perhotelan dan restoran yang sempat terpukul akibat kebijakan pembatasan anggaran.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyambut baik kebijakan tersebut namun menekankan pentingnya pedoman yang jelas.
"Secara prinsip saya setuju, tetapi harus ada parameter yang jelas agar Pemda tidak bingung atau kebablasan," ujar Khozin di sela reses di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/6/2025).
Khozin menyoroti perlunya revisi atas Surat Edaran (SE) Mendagri No. 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Baca Juga: Ketua DPD RI Tak Mau Terlibat Isu Pemakzulan Gibran: Kami Fokus Kerja untuk Daerah
"Idealnya Mendagri menerbitkan SE baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan relaksasi anggaran, terutama terkait kegiatan seremonial, seminar, dan kajian," tegasnya.
Menurutnya, tanpa panduan baru, kebijakan ini bisa menimbulkan multitafsir di daerah. "Spirit efisiensi tetap penting, tapi relaksasi harus terukur," katanya.
Khozin juga menekankan pentingnya kajian matang sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan.
"Jangan sampai terkesan plin-plan. Kebijakan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat daerah," tambah anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) itu.
Ia mengakui bahwa sektor perhotelan memang terdampak oleh efisiensi anggaran. Namun, di daerah dengan sektor pariwisata yang kuat, dampaknya tidak terlalu signifikan.
Karena itu, ia mendorong Pemda untuk lebih aktif menggali potensi wisata dan mendukung sektor UMKM serta industri turunan lainnya.
Baca Juga: PM Kanada Undang Prabowo Hadiri KTT G7 di Kananaskis Bulan Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









