Akurat Logo

Tokoh Adat Terlibat, Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit Ilegal

Eko Krisyanto | 12 Juni 2025, 23:27 WIB
Tokoh Adat Terlibat, Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit Ilegal

AKURAT.CO Hutan Lindung di Kabupaten Kampar, Riau, khususnya di kawasan Hutan Lindung Siabu dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), telah mengalami perusakan masif.

Ribuan hektare hutan dibabat habis dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada akhir Mei 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan dan pengelolaan kebun sawit di wilayah yang secara hukum dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus klaim adat. Sejumlah tokoh adat atau Ninik Mamak dari Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, mengklaim kawasan hutan lindung sebagai tanah ulayat.

Berdasarkan klaim tersebut, mereka lalu menjual atau menyewakan lahan kepada pihak-pihak yang kemudian membuka kebun kelapa sawit di dalamnya.

Klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, namun dimanfaatkan sebagai pembenaran untuk merambah kawasan hutan secara sistematis.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Menginap bagi Pejabat Bisa Cegah Badai PHK di Bisnis Perhotelan

Alih fungsi ini telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan gangguan terhadap keseimbangan lingkungan.

Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Yoserizal (43)

  • Buspami (48)

  • Muhammad Mahadir alias Madir (40)

  • M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)

Salah satu tersangka diketahui mengelola lahan sawit seluas 50 hektare di tengah kawasan hutan lindung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, penegakan hukum harus diiringi dengan edukasi dan penguatan tata kelola lahan, termasuk menyasar pihak-pihak yang menyalahgunakan otoritas adat.

“Kita harus bertindak sebelum hutan hilang, bukan setelahnya,” ujar Wahid.

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan komitmen tegas aparat dalam menangani kejahatan lingkungan.

Ia menekankan bahwa perusakan hutan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman sistemik terhadap ekosistem, perubahan iklim, dan masa depan bangsa.

“Ketika hutan lindung dijual atas nama tanah adat, kita tak hanya kehilangan pohon, tapi juga kehilangan arah dalam melindungi warisan alam untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Terlalu Sibuk? Ini Tanda Kamu Butuh Me Time dan Cara Memulainya

Kasus ini menyoroti persoalan mendasar: ketika tokoh adat yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan justru terlibat dalam praktik merusak, batas moral dan hukum pun menjadi kabur.

Hutan lindung seharusnya menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati. Namun kini, ia justru menjadi ladang komersial ilegal yang mengorbankan satwa, mengganggu iklim, dan merampas masa depan generasi muda.

Jika hukum tidak ditegakkan secara konsisten dan tegas, maka kita sedang menggali lubang yang dalam—bukan hanya bagi ekosistem, tapi juga bagi keberlanjutan hidup umat manusia. (Aqila Shafiqa Aryaputri/magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.