Diduga Sarat Kepentingan, Kemendagri Didesak Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak untuk segera mengembalikan empat pulau yang kini menjadi polemik ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Desakan ini disampaikan oleh Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil), yang sebelumnya diketahui berada dalam administrasi Aceh.
“Empat pulau ini sudah lama masuk wilayah Aceh. Tak ada alasan kuat bagi Mendagri Tito Karnavian memindahkan begitu saja ke Sumut,” kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Jerry bahkan menduga bahwa keputusan tersebut tidak lepas dari relasi politik dengan keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Apalagi menantu Jokowi, Bobby Nasution, saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
“Saya curiga ini ada kaitannya dengan Jokowi, dan adanya potensi kekayaan alam di pulau-pulau tersebut. Bisa saja ada nikel, batu bara, atau bahkan emas. Mustahil kalau tidak ada kepentingan besar di balik perpindahan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Puan Dukung Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Bukti Komitmen Prabowo pada Supremasi Hukum
Ia pun mengingatkan agar Mendagri Tito Karnavian tidak membuat kebijakan yang memicu kegaduhan politik dan gejolak sosial, terutama di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau ini dibiarkan, bisa berdampak pada stabilitas nasional. Saya minta Mendagri segera mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh, jangan membuat keputusan sepihak,” tegasnya.
Jerry juga memperingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan antara dua provinsi bisa memicu konflik di lapangan.
“Kalau sampai terjadi chaos atau konflik antarwilayah, Mendagri harus bertanggung jawab penuh. Tak bisa satu wilayah dikelola dua daerah sekaligus,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








