Lapangan Futsal hingga Fitness Center di Jakarta Bakal Dikenakan Pajak

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka peluang untuk mengenakan pajak pada berbagai jenis olahraga lainnya, menyusul ditetapkannya pajak 10 persen terhadap lapangan padel sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan.
Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menegaskan selama sebuah aktivitas tergolong sebagai jasa hiburan dan kesenian, maka pajak dapat dikenakan tanpa pandang bulu.
"Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," ujarnya saat ditemui, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Bursa Transfer: DIkabarkan Sudah 'Deal' Secara Lisan, Persija Jakarta Segera Resmikan Jordi Amat
Penetapan pajak terhadap lapangan padel tersebut, telah sah dan diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.
"Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah," ujar Andri.
Pajak tersebut diberlakukan untuk segala transaksi yang terkait, mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," jelasnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Besok, BMKG: Hujan Ringan di Siang hingga Sore Hari
Selain padel, sederet jenis olahraga permainan lainnya juga disebut-sebut sudah termasuk dalam objek pajak hiburan, antara lain:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
- Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer, dan tenis
- Kolam renang, lapangan bulutangkis, basket, voli, tenis meja
- Lapangan squash, panahan, bisbol, sofbol, dan tembak
- Tempat bowling, biliar, panjat tebing, ice skating, dan berkuda
- Sasana tinju atau beladiri, serta arena atletik/lari dan jetski
Kebijakan ini sontak mengundang perhatian publik, terutama para pelaku usaha dan pecinta olahraga di ibu kota. Meski demikian, Pemprov Jakarta menegaskan langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor hiburan dan rekreasi yang bersifat komersial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









