Menteri HAM Tampar Pernyataan Staf Khusus: Tolak Penangguhan Penahanan Pelaku Intoleransi Sukabumi

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan, Kementerian HAM tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus intoleransi di Sukabumi.
Ia menyatakan, pernyataan sebelumnya dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, adalah inisiatif pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi kementerian.
“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S. Suwarta. Itu mencederai rasa keadilan publik, khususnya bagi pihak korban,” ujar Pigai melalui keterangan resmi di akun X pribadinya, @NataliusPigai2, Minggu (6/7/2025).
Pigai menilai pernyataan staf khususnya berpotensi melukai kepercayaan masyarakat terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan individu, bukan institusi, dan itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi atas kasus perusakan rumah ibadah di Sukabumi, dan masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat.
Baca Juga: Uji Coba Ditunda, Pramono Ingin Car Free Night Dikaji Lebih Dalam
Pernyataan Thomas Harming Suwarta sebelumnya memicu kontroversi setelah ia menyatakan bahwa Kementerian HAM siap mengajukan penangguhan penahanan bagi ketujuh tersangka kasus intoleransi.
Hal itu disampaikannya dalam forum resmi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan, dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan tokoh lintas agama, yang menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan prinsip keadilan dalam kasus pelanggaran berat terhadap hak kebebasan beragama.
Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya video perusakan rumah ibadah yang terjadi saat sekelompok pelajar Kristen sedang menggelar kegiatan retret di wilayah Sukabumi.
Aksi sekelompok warga yang merusak dan membubarkan acara tersebut mengundang kecaman luas dari berbagai kalangan.
Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan tengah melakukan proses penyidikan.
Baca Juga: Hawaii Playground: Surga Kecil untuk Anak-Anak di Tengah Ramainya PIK2
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










