Pemprov Jakarta Luncurkan Aplikasi JakParkir, Bisa Pesan Tempat Parkir Lewat HP

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendorong digitalisasi sistem parkir tepi jalan atau on-street parking, dengan meluncurkan aplikasi JakParkir. Lewat aplikasi ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan area parkir.
"Tentu dengan JakParkir ini, nanti secara grand design-nya, masyarakat itu lewat hand-held-nya bisa melakukan, lewat handphone, bisa melakukan perencanaan akan parkir di mana," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (24/7/2025).
Syafrin menegaskan, melalui aplikasi ini diharapkan pendapatan daerah lewat retribusi parkir semakin membaik, serta pengelolaan parkir tidak lagi semrawut. "Sehingga dia bisa melakukan booking parkir, walaupun itu parkir on-street," ujarnya.
Baca Juga: Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aksi Pencurian Ban di Gedung Parkir
Dia menekankan sistem ini akan menata ulang perilaku parkir di Jakarta yang selama ini kerap menimbulkan masalah, terutama sebagai biang keladi kemacetan.
"Yang harusnya dua ruang parkir untuk dua kendaraan, tiba-tiba hanya dipakai oleh satu, karena dia parkirnya tidak pas misalnya. Nah ini ke depan itu grand design-nya, sehingga nanti ada keteraturan di sini," tegasnya.
Saat ini, fitur JakParkir baru diterapkan di sekitar 10 ruas jalan di Jakarta. Namun, penerapannya akan diperluas secara bertahap seiring evaluasi dan kesiapan infrastruktur.
"Masih di sekitar 10 ruas jalan yang diterapkan, dan tentu secara bertahap ini akan diperluas," tambahnya.
Digitalisasi sistem perparkiran ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta, untuk mewujudkan transportasi kota yang modern, tertib, dan efisien. Dengan JakParkir, warga Jakarta kini bisa parkir lebih terencana, tanpa drama rebutan lahan parkir atau parkir ngasal di pinggir jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








