Akurat
Pemprov Sumsel

DPRD Puji Aksi Kilat Pemprov Jakarta Benahi Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Demo Ricuh

Citra Puspitaningrum | 3 September 2025, 21:14 WIB
DPRD Puji Aksi Kilat Pemprov Jakarta Benahi Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Demo Ricuh

AKURAT.CO Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jakarta, Yuke Yurike, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam memperbaiki fasilitas publik yang rusak, akibat aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Pak Gubernur bersama Pemprov DKI dalam mengatasi ini. Bahu-membahu langsung dibenahi agar fasilitas bisa kembali digunakan masyarakat," kata Yuke di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Dia pun mengingatkan warga, agar ikut menjaga aset-aset umum supaya tidak kembali hancur. Selain itu, dia juga mendukung penuh kebijakan penggratisan layanan Transjakarta dan moda transportasi lain selama masa perbaikan sepekan ke depan.

Baca Juga: Tito Minta Pemda Segera Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Imbas Demo

"Jakarta masih membutuhkan banyak pembangunan, seperti sekolah, rumah sakit, RTH, penanganan banjir, dan pengelolaan sampah. Sayangnya, kita harus hadapi kerusakan ini," ujarnya.

Yuke pun menyambut baik kerja sama perbaikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Senen dan depan Polda, yang dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum. 

"Paling tidak ini bisa meringankan anggaran Pemprov sehingga bisa fokus pada perbaikan sektor lain. Yang penting ada koordinasi baik antara kementerian dan dinas terkait," ucapnya.

Senada, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jakarta, Bun Joi Phiau, menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak. Menurutnya, kerja sama itu bisa meringankan beban Pemprov dalam menanggung biaya perbaikan.

"Pada dasarnya, kami mendukung upaya Pemprov DKI dalam menangani dampak aksi. Segala langkah yang memungkinkan perlu ditempuh untuk mengembalikan kondisi ibu kota seperti semula," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.