Pramono Soal Aksi Tolak Pejabat Pakai Strobo: Saya Hampir Enggak Pernah 'Tat Tot Tat Tot'

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi gelombang penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirine dan strobo kendaraan pejabat di jalan raya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengintervensi kebijakan tersebut. Sebab, ketentuan penggunaan sirine pejabat sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.
"Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani," kata Pramono di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Meski begitu, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengklaim dirinya tak pernah bergantung pada sirine. Selama menjabat sebagai Gubernur Jakarta, dia menyebut nyaris tak pernah menggunakan patwal dengan bunyi 'tatot-tatot'.
Baca Juga: MPR Soal Usulan Patwal Hanya untuk Presiden dan Wapres: Pejabat Negara Bisa Telat Hadiri Rapat
"Saya sendiri teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir enggak pernah tatot-tatot," tuturnya.
Tak berhenti di situ, Pramono juga membeberkan kesehariannya di luar jam kerja. Pada akhir pekan, dia mengaku selalu beraktivitas tanpa kawalan.
"Apalagi Sabtu-Minggu saya juga enggak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah gak dikawal sebenarnya," katanya.
Sebagai informasi, penggunaan sirine diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 ayat (1) menegaskan, kendaraan pejabat termasuk kepala daerah masuk dalam kategori yang mendapat prioritas di jalan raya.
Pramono berharap, masyarakat bisa memahami ketentuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa aturan ini dibuat untuk kelancaran dan keamanan saat pejabat menjalankan tugas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









