Akurat
Pemprov Sumsel

Pramono Fokus Bangun TOD Perkuat Konektivitas dengan Wilayah Penyangga

Citra Puspitaningrum | 29 Oktober 2025, 16:06 WIB
Pramono Fokus Bangun TOD Perkuat Konektivitas dengan Wilayah Penyangga

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan langkah baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, dalam membangun sistem transportasi terintegrasi dan terpadu di wilayah Jabodetabek. 

Usai memimpin rapat koordinasi di Balaikota Jakarta, Pramono menuturkan, pengembangan konsep Transit Oriented Development (TOD) akan menjadi fokus utama dalam memperkuat konektivitas antarwilayah.

"TOD ini ada dua. Satu yang dikembangkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dan satu lagi oleh MRT Jakarta. Contohnya Blok M, lalu nanti Dukuh Atas dan Bundaran HI," ujar Pramono, Rabu (29/10/2025). 

Menurutnya, meski secara prinsip manajemen tetap berada di bawah kendali Pemprov Jakarta pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh MRT Jakarta. Dia memastikan proyek tersebut akan dimulai pada tahun depan, dan manfaatnya diharapkan segera bisa dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Pramono Siapkan Revolusi Transportasi Jabodetabek, Daerah Penyangga Diminta Ikut Bantu

Namun demikian, dia mengakui saat ini Pemprov Jakarta belum dapat memberikan subsidi bagi masyarakat di luar wilayah Jakarta. "Jakarta terus terang belum bisa memberikan subsidi untuk 15 golongan di luar warga Jakarta," ungkapnya.

Dia menegaskan, subsidi dan kebijakan keringanan tarif hanya akan diberikan kepada warga Jakarta, mengingat kondisi fiskal daerah tengah terpengaruh oleh pemotongan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

"Kami tetap berkomitmen memberi subsidi bagi warga Jakarta. Tapi untuk warga luar, kami mohon maaf, belum bisa kami tanggung. Apalagi dana bagi hasil dari pusat baru saja dipotong," tutupnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Jakarta menandai babak baru dalam pembangunan sistem transportasi modern, terintegrasi, dan berbasis efisiensi perkotaan, meski dengan kebijakan subsidi yang lebih terarah bagi penduduk Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.