Lonjakan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jakarta Jadi Alarm Keras di Hari Anak Sedunia

AKURAT.CO Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta yang terus melonjak menjadi alarm keras dalam Peringatan Hari Anak Sedunia 2025. Sedikitnya 2.024 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah masuk sepanjang 2025.
Jakarta Timur tercatat sebagai wilayah dengan laporan tertinggi, disusul Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Bentuk kekerasan yang dilaporkan juga mencerminkan sisi gelap yang berlapis seperti kekerasan seksual, fisik, psikis, KDRT, perdagangan orang, hingga kejahatan berbasis online.
"Korbannya lebih dari separuh adalah anak, baik laki-laki maupun perempuan, semuanya di bawah 18 tahun," ungkap Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Iin Mutmainnah, di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Dubes AS Sebut Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat sebagai Aksi Teror
Namun, di balik angka yang melonjak, dia menegaskan bahwa situasinya tidak sesederhana memburuknya kondisi. Menurutnya, kenaikan laporan justru menandakan keberanian masyarakat untuk bersuara, ditopang oleh makin mudahnya akses terhadap berbagai kanal pengaduan.
Pemprov Jakarta kini membuka pintu lebar-lebar bagi warga untuk melapor melalui UPT PPPA, layanan konseling mobile, Puspa, hingga 44 titik pos pengaduan di kecamatan dan RPTRA. Di tiap pos, konselor dan paralegal disiagakan untuk memastikan setiap laporan tidak berhenti sebagai angka, tetapi ditangani secara tepat.
"Keberadaan kanal-kanal ini meningkatkan keberanian masyarakat untuk speak up. Ini tanda bahwa kesadaran publik makin tinggi," ujarnya.
Baca Juga: Wakapolri Catat Lonjakan Kasus Kriminalisasi dan Kekerasan oleh Polisi: Sudah Kami Evaluasi
Iin menekankan, isu kekerasan adalah persoalan lintas sektor. Karena itu, penanganannya dilakukan melalui kolaborasi berbagai dinas, seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, hingga PPAPP.
Di tengah peningkatan laporan dan kebutuhan penanganan yang lebih komprehensif, Pemprov Jakarta kini tengah menyusun revisi Perda 8/2011. Regulasi tersebut akan dipecah menjadi dua perda baru pada 2026: Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak.
"Regulasi terbaru akan memasukkan substansi dari UU TPKS 2022, agar kerangka hukum daerah lebih relevan dan responsif terhadap dinamika kasus kekerasan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









