Akurat
Pemprov Sumsel

KLH Minta Tambahan Rp28 Miliar untuk Tuntaskan Kasus Cesium-137 di Cikande

Paskalis Rubedanto | 3 Desember 2025, 14:55 WIB
KLH Minta Tambahan Rp28 Miliar untuk Tuntaskan Kasus Cesium-137 di Cikande

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup meminta dukungan Komisi XII DPR terkait usulan tambahan anggaran Rp28 miliar untuk penyelesaian penanganan limbah radioaktif Cesium-137 di Cikande, Provinsi Banten.

Tambahan anggaran tersebut diajukan untuk memperkuat operasional penanganan di Cikande yang masih membutuhkan dukungan signifikan.

"Terkait dengan operasional penanganan Cikande masih diperlukan anggarannya tidak kecil sehingga Kementerian Lingkungan Hidup mengoordinir semua teman-teman kementerian/lembaga untuk melakukan usulan penambahan anggaran di tahun 2026, sejumlah Rp28 miliar. Untuk itu, sekali lagi kami mohon dukungannya dari Komisi XII untuk menuntaskan penyelesaian Cesium 137," jelas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: DPR Bakal Kawal Penanganan Kasus Radiasi Cesium-137 di Cikande

Menurutnya, penanganan tuntas terhadap penyebaran Cesium-137 sangat penting karena berpengaruh pada kepercayaan internasional.

Hanif menyebut salah satu indikatornya adalah rilis ekspor produk perikanan Indonesia yang kembali diterima pasar global.

"Tuntasnya penyelesaian Cesium-137 ini meningkatkan kepercayaan dari dunia luar. Ini ditandai, tadi pagi Bapak Menko Pangan, telah merilis ekspor 600 kontainer udang ke US yang selama ini kemudian mengonfirmasi terkait dengan penanganan Cesium," ujarnya.

Baca Juga: Material Radioaktif Dievakuasi dari Cikande, KLH Pertimbangkan Pemulihan dengan Bunga Matahari

Hanif juga mengusulkan penataan kelembagaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) agar berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, Bapeten hingga kini belum memiliki induk kelembagaan yang jelas sehingga kewenangannya tidak optimal dalam penanganan kasus seperti Cikande.

"Terkait konteks ini, kami mengusulkan posisi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten. Bahwa sampai hari ini Bapeten belum memiliki induk dari kelembagaannya. Untuk itu, kami mengusulkan bilamana tidak ada arahan dan pendapat lain, kiranya Bapeten kita bisa arahkan untuk berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup karena fungsinya akan lebih optimal pada saat penanganan kasus seperti Cikande," terangnya.

Hanif mengungkapkan bahwa kasus radiasi Cikande tidak dapat ditangani menggunakan pendekatan hukum di bidang nuklir.

Baca Juga: Cikande Ditetapkan Zona Khusus Radiasi Cesium-137, Aktivitas Diawasi Ketat

Karena itu, penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kasus Cikande pendekatan hukumnya tidak bisa kita gunakan dengan pendekatan undang-undang kenukliran sehingga untuk penanganan Cikande kita semua dari Bareskrim menggunakan pendekatan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup," ujarnya.

Hanif berharap perubahan posisi Bapeten dapat memperkuat fungsi operasional pengawasan. Termasuk memasuki area atau perusahaan yang selama ini berada di luar jangkauan kewenangannya.

"Ini yang kemudian mendasari itu. Sehingga diharapkan Bapeten akan lebih operasional untuk menjaga kasus ini tidak terulang kembali pada sisi di mana Bapeten tidak bisa memasuki areal atau perusahaan yang bukan tugasnya," ujarnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.